Jumat, 24 April 2026 09:12 UTC

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo saat diwawancarai, Jumat, 24 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap pola pembagian uang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik menemukan bahwa uang hasil pungli diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai di bidang pertambangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pembagian tersebut berlangsung setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.
“Termasuk pertambangan atas petunjuk tersangka AM, jadi ada ketua kelompok perizinan total sekitar 19 orang. 19 orang dari tersangka OS selaku Kabid Pertambangan dan atas petunjuk dari tersangka AM selaku Kepala Dinas,” ujarnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat, 24 April 2026.
BACA: Kejati Jatim Temukan Catatan Pungli ESDM, Diduga Aliran Dana Berasal dari Pimpinan
Ia menyebutkan, jumlah uang yang diterima bervariasi sesuai peran masing-masing pegawai. Nominalnya berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan.
“Dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta tergantung status,” katanya.
Penyidik menduga skema ini berjalan secara sistematis dengan melibatkan struktur tertentu dalam pengurusan perizinan pertambangan.
BACA: Kejati Jatim Buka Hotline Pengaduan Pungli Perizinan Tambang, Investor Diminta Melapor
Saat ini, sebanyak 19 pegawai yang diduga menerima uang tersebut masih berstatus saksi. Status hukum mereka masih dapat berubah seiring pendalaman penyidikan.
“Kita harapkan tetap terus bertambah pengembaliannya, ya saksi, nanti kita lihat perkembangannya,” tuturnya.
