Jumat, 24 April 2026 00:47 UTC

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik. Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti. Tersangka berinisial DS (21) diringkus setelah sempat melarikan diri ke Kota Malang.
Tim Resmob menangkap pelaku di kawasan Sukun, Malang, pada Rabu dini hari, 22 April 2026. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Menganti. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku ke luar kota.
BACA: Korban Pembacokan Saat Patroli Sahur di Panceng Mulai Membaik, Pelaku Diamankan
"Peristiwa terjadi Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat 24 April 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MFK (19) diserang dari arah belakang menggunakan celurit. Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka serius. Meski demikian, korban berhasil menyelamatkan diri dan sempat mendapatkan perawatan di RS Cahaya Giri sebelum melapor ke pihak kepolisian.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi pembacokan tersebut merupakan bagian dari rencana sweeping antarperguruan silat. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain yang berperan menyediakan senjata tajam untuk aksi tersebut.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya.
BACA: Rindu yang Tak Pernah Pulang, Trenyuh Saat Anak Ingin “Naik Pesawat ke Surga”
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celurit, pakaian dan helm milik pelaku, pakaian korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
