Senin, 27 April 2026 08:30 UTC

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kepala BKPSDM Pemkab Gresik saat menggelar rilis pengungkapan kasus pemalsuan SK pengangkatan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Gresik mulai terungkap.
Antoni alias AN, 46, tahun, warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka setelah pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 24 April 2026.
BACA: Skandal SK ASN Palsu Gresik Seret Banyak Korban, Polisi Janji Segera Naik Penyidikan
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena Antoni telah masuk daftar pencarian orang terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Nama Antoni muncul sebagai terduga pelaku setelah Kepala BKPSDM Gresik melaporkan dugaan pemalsuan SK ASN ke mapolres. Dugaan itu semakin kuat setelah seorang korban berinisial MFD juga melaporkan perkara yang dialaminya kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku pemalsuan SK ASN terdeteksi berada di Kalteng. Dengan dibantu tim Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, Antoni akhirnya berhasil dibekuk.
BACA: DPRD Gresik Desak Aktor Utama dari Skandal SK Palsu ASN Diungkap
Dalam kasus ini, polisi mencatat ada 14 korban penipuan SK palsu pengangkatan ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang dilakukan oleh Antoni.
Penipuan itu dilakukan dengan cara menjanjikan kepada korban bisa masuk menjadi ASN Pemkab Gresik. Untuk meyakinkan korban, tersangka memalsukan SK ASN dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah.
Alasan tersangka AN melalukan perbuatan tersebut karena tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Apalagi, ia telah diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sebagai ASN Pemkab Gresik.
