Rabu, 20 March 2019 02:59 UTC
AKSI SOLIDARITAS: Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di PN Surabaya, Rabu 30 Januari 2019. Foto: DOK
JATIMNET.COM, Surabaya - Sekitar seribuan ojek online (ojol) se-Surabaya diklaim akan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu 20 Maret 2019 pagi. Mereka menggelar aksi solidaritas menuntut vonis bebas rekan seprofesi mereka, Achmad Hilmi Hamdani
Berdasarkan siaran pers yang diterima Jatimnet.com, tak hanya pengemudi ojol yang akan datang dalam aksi solidaritas ini, tetapi juga pengemudi taksi online.
Mereka dari perhimpunan, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Surabaya. Salah satunya dari "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur.
BACA JUGA: Diduga Lalai, Pengemudi Ojek Online Didakwa Tiga Bulan Penjara
Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur mengatakan pihaknya bersama paguyuban atau lintas komunitas driver online bersinergi untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver ojek online, yang menjadi terdakwa dan akan menghadapi vonis putusan hakim.
Sidangnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. "Kami berharap hakim memvonis bebas Hilmi dari segala tuntutan. Semoga masih ada keadilan hukum di negeri ini," kata Daniel.
Seperti diberitakan, Hilmi, ayah 3 anak ini menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan tabrakan motor dengan motor saat melintas di Jalan Mastrip Bogangin, Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.
Ia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny tiga bulan penjara, karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa yang sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018, pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Solidaritas di PN Surabaya
Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I. Sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, seorang marinir.
Sepeda motor yang dikendarai Miftakhul melaju kencang dan melewati marka jalan lalu terlibat tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Hilmi.
Kecelakaan itu menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. Umi meninggal karena sakit. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut tiga bulan oleh jaksa penuntut umum.