Rabu, 27 February 2019 14:56 UTC
Achmad Hilmi Hamdani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 3 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum di PN Surabaya. Foto : M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Achmad Hilmi Hamdani, seorang pengemudi ojek online, dengan hukuman tiga bulan penjara karena diduga lalai saat memboncengkan penumpang. Akibatnya, Umi Insiyah, sang penumpang, tewas beberapa waktu kemudian.
"Dengan ini terdakwa atas nama Achmad Hilmi Hamdani dituntut dengan tiga bulan penjara," kata JPU Neldy Deny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 27 Februari 2019.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Minta Hakim Bebaskan Hilmi
Menurut jaksa, Hilmi melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni korban mengalami luka berat.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, ia melanjutkan, terdakwa berlaku sopan dan pihak keluarga korban menyatakan tak keberatan.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Solidaritas di PN Surabaya
Kuasa hukum terdakwa, Surya Adiyanto mengatakan bersyukur dengan tuntutan jaksa yang cenderung ringan. Tapi, ia melanjutkan, tetap menyiapkan pembelaan agar hukuman bagi kliennya lebih ringan. "Kami siapkan pembelaannya untuk ke depannya," katanya.
Sementara itu, Hakim Maxi Sigarlaki memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu 6 Maret 2019 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Kasus ini bermula dari Hilmi yang bertabrakan dengan seorang anggota Marinir pada 17 April 2018 lalu.
