Senin, 08 April 2024 03:00 UTC
DP, tersangka pengedar 41 ribu pil koplo saat rilis di Polres Mojokerto, Senin, 8 April 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan pengedar narkotika jenis pil koplo di Jalan Raya Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.14 WIB.
Tak tanggung tanggung, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba ini berhasil mengamankan 41 ribu pil koplo siap edar.
Pelaku berinisial DP, 48 tahun, warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan tersangka merupakan jaringan antarkota yang mengedarkan pil koplo di beberapa wilayah.
BACA: Polisi Sita 30 Gram Sabu dari Bandar di Ngoro Mojokerto
"Tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan antarkota di Jawa Timur," kata Marji, Senin, 8 April 2024.
Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan ribuan pil koplo di dalam botol warna putih yang dikemas dalam kardus dan dibungkus rapat plastik warna hitam.
"Total 41 ribu pil koplo kami amankan di pinggir jalan, hendak akan diranjau (dipendam dalam tanah)," kata Marji.
Menurutnya, dari bisnis ilegal ini, tersangka mendapatkan omzet jutaan rupiah setiap kali mengedarkan barang terlarang tersebut.
"Jaringan tersebut mendapatkan omzet puluhan juta rupiah per harinya," katanya.
BACA: Polisi Mojokerto Tangkap Kurir dan Bandar Sabu asal Surabaya
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna merah berisi 13 botol plastik warna putih dan masing-masing botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil double L.
"Dan satu buah plastik kresek warna merah untuk membungkusnya," kata Marji.
Pihaknya berjanji memburu bandar pil koplo asal Surabaya yang menyuplai tersangka DP tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Marji.
Reporter: Hasan