Logo

Pengadilan Negeri Gresik Kabulkan Gugatan Petani Ngimboh Ujungpangkah

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 May 2022 01:00 UTC

Pengadilan Negeri Gresik Kabulkan Gugatan Petani Ngimboh Ujungpangkah

Petani asal Ngimboh Hj. Alemu saat didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja (batik) di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 19 Mei 2022. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan gugatan petani (Alemu dkk) melawan Shobichah dan M. Edy Noor Salim atas bidang tanah seluas 16.600 meter persegi.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan dalam putusan nya, bahwa obyek sengketa menjadi hak milik para penggugat Alemu dkk (penggugat).

Bidang sengketa terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan  Ujungpangkah, Gresik, dengan daftar pemilikan Persil Nomor 42 Kelas D III atas nama Matadji P Muntari (orang tua Alemu) seluas 16.600 meter persegi.

“Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10 atas nama H. M. Eddy Noor Salim (tergugat) cacat hukum," kata ketua majelis membacakan putusan, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Kejari Gresik Kumpulkan Data Kontroversi Pungutan Biaya Pelantikan Kades 

Ida Ayu juga menyatakan para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 10 jt perhari, apabila para tergugat (tergugat 1 & tergugat 2) lalai dalam melaksanakan isi putusan.

Mendengar isi putusan, penggugat Alemu yang bekerja sebagai petani itu pun meangis histeris secara spontan sembari mengucap puji syukur atas dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, tanah peninggalan almarhum ayah yang selama ini sudah dikerjakan turun temurun kini menjadi hak kami lagi," ujarnya seraya mengusap air mata bahagia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah kuasa hukum tergugat, Wellem Mintarja menyebut putusan ini sangat tepat dan mencerminkan keadilan yang hakiki, bagi masyarakat kecil seperti kliennya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pegadaian Desa Tambak Gresik Masuk Tahap Penyidikan

Menurutnya, sejak tahun 1959 sampai dengan Oktober 2021, selama kurun waktu 62 tahun klien nya menguasai dan mengelolah lahan sawah untuk tanaman padi sampai sekarang menjadi tambak ikan.  "Akan tetapi tanpa dasar hukum tanah tersebut diambil alih dan berubah menjadi tanah hak milik sesuai dengan SHM No.10 atas nama H. M. Eddy Noor Salim (tergugat),” urainya.

Masih menurutnya, dengan putusan ini otomatis SHM tersebut telah cacat hukum dan tanah tersebut kembali ke para penggugat, dan perhitungan bayar paksa sebesar Rp10 juta pada tergugat jika lalai, dianggap adil.

Jika harga tanah tersebut dijual dengan taksiran appraisal harganya sekitar 1,5 juta per meter, maka ketika ditotal dengan luas tanah 16.600 M2. Maka harga tanah tersebut bernilai sekitar Rp. 24,9 Milyar.

"Kami berharap para tergugat menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan, sebab jika tidak maka harus membayar uang paksa (dwangsoom) nya ke klien kami terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Wellem.