Logo

Pengadilan Negeri Gresik Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis

Reporter:,Editor:

Kamis, 18 February 2021 05:00 UTC

Pengadilan Negeri Gresik Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis

BANTUAN HUKUM: Kepala PN Gresik, Wiwin Arodawanti (tengah) menunjukkan penandatanganan MoU bersama Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto (kanan). (Foto: Agus Salim)

ATIMNET.COM, Gresik - Menyikapi ketentuan bantuan hukum yang diterbitkan pemerintah, Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kelas 1A Gresik melakukan MoU (Nota kesepakatan) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana. 

MoU merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 10 tahun 2010 yang dirubah menjadi Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma). 

Peraturan diatas tidak lain bertujuan pemberian bantuan hukum prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu, agar memperoleh pembelaan, perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Gresik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana dipilih Pengadilan Negeri Gresik, karena telah terakreditasi dan memenuhi kriteria kelayakan sebagai Pos Bantuan Hukum di PN Gresik, penandatangan MoU telah dilakukan 21 Januari 2021.

Baca Juga: Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ketua PN/PHI Gresik, Wiwin Arodawanti melalui Humas PN Gresik,  Fatkur Rochman mengatakan bahwa sesuai dengan amanah MA melalui Surat Edaran Nomor 10 tahun 2010 (perubahan), PN Gresik menyediakan Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Pos bantuan hukum (Posbakum) ini ditujukan untuk semua masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu saat berhadapan dengan hukum di PN Gresik, baik perkara pidana, perdata, permohonan atau pendampingan dan konsultasi hukum. 

"Posbakum dibentuk agar masyarakat pencari keadilan memiliki hak yang sama didepan hukum. Kadang masyarakat pencari keadilan yang buta akan hukum tidak memiliki uang untuk sewa advokat.  Melalui Posbakum, masyarakat akan memperoleh pengetahuan hukum dan berkonsultasi hukum secara gratis, " katanya, Kamis 18 Februari 2021.

Peran Posbakum lanjutnya, sangat diperlukan untuk masyarakat yang mencari keadilan, pihaknya berharap YLBH Fajar Trilaksana saat bekerja sama dengan PN Gresik selama setahun dapat bekerja maksimal, optimal dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 253 Juta, Kades Dooro Cerme Ditahan Kejari Gresik

Terpisah, Direktur YLBH Fajar Trilaksana,  Fajar Yulianto mengaku siap  bersinergi, dengan Program layanan Hukum Pengadilan Negeri Gresik, menjaga Integritas, mengoptimalkan kualitas baik layanan maupun Kompetensi, dan jaga sinergitas di dalam komunitas.

"Intinya kami bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan menjalankan amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum," tutur Fajar dikonfirmasi.

Menurut Fajar,  Posbakum bertujuan membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan secara gratis (prodeo), sejalan dengan amanah UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dimana diatur secara profesi, Advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma.