Logo

Pendeta Cabuli Anak, KemenPPPA Desak Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 July 2025 11:00 UTC

Pendeta Cabuli Anak, KemenPPPA Desak Proses Hukum dan Perlindungan Korban

DBH (67) yang merupakan pendeta di Blitar hanya tertunduk saat digelandang dan dimasukkan kembali ke tahanan di Polda Jatim karena kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Rabu, 16 Juli 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim telah menahan pendeta berinisial DBH (67) warga Kabupaten Blitar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur sejak tahun 2022 hingga 2024.

Aksi bejat pelaku ini membuat Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ciput Eka Purwianti geram.

"Persolan ini melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual. Salah satu bentuk kekerasan relasi kuasa banyak sekali unsur agama yang membuat korban tidak berani mengadu lebih cepat serta banyak orang tidak percaya dengan korban," ucap Ciput, Rabu, 16 Juli 2025.

BACA : Seorang Pendeta Ditahan di Rutan Polda Jatim Karena Dugaan Pencabulan Anak

Bahkan, usai adanya laporan pencabulan oleh pendeta di Blitar, Ciput menyatakan bahwa korban berserta keluarganya telah berpindah tempat tinggal.

"Saat ini korban dan keluarga dalam perlindungan Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) dan kementrian PPPA," jelasnya.

Dengan demikian, diharapkan agar proses hukum dapat berjalan cepat dengan menggunakan pendekatan humanis kepada korban.

"Saya berharap dalam proses hukum yang jalan, korban dan pelaku jangan sampai dipertemukan termasuk dalam persidangan. Hal ini agar tidak terjadi trauma yang mendalam dari para korban," jelasnya.

Ciput menjelaskan korban sempat melaporkan kekerasan seksual yang dialami kepada orang tua maupun penegak hukum. Namun, banyak yang tidak percaya perbuatan tersangka.

"Jadi, kami melakukan pendekatan dan mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini," tuturnya.

Ciput berharap agar penahanan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. "Karena memang semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik bahkan sampai ditetapkan tersangka ini," ungkapnya.

BACA: Cabuli dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Jatim. "Pelaku melakukan aksinya di ruangan kerja serta rumah," tuturnya.

Kejadian ini dilakukan pelaku DBH pertama kepada korban GTP sebanyak empat kali dengan menunjukkan video porno melalui handphone pelaku. Setelah itu, tindak pencabulan, seperti meraba bagian alat vital korban dilakukan tersangka di rumahnya.

Sedangkan korban TTP mengalami pencabulan sebanyak empat kali. Bagian sensitif korban diraba di dalam kolam renang hingga ruang kerja yang ada di gereja.

Setelah itu, korban NTP mengalami pelecehan sebanyak dua kali yang terjadi di kamar mandi kolam renang dan di dalam mobil milik tersangka.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban sempat mengadukan kasus ini pada Hotman Paris dan mendapat perlindungan hukum dari pengacara kondang tersebut. Pelaku merupakan pria yang saban hari menjadi pendeta di Kecamatan Sukorejo, Blitar.

Dalam laporannya ke Hotman, sang ayah menyebut dugaan pelecehan oleh pendeta ini menimpa empat anaknya yang berjenis kelamin perempuan. Namun, Polda Jatim menyebut tengah menangani tiga korban pelecehan.

Hotman Paris mengungkapkan, ayah korban sempat melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Blitar, tapi dicabut. Kini, kasus dibawa ke Polda Jawa Timur dan sudah ditangani sejak 19 Juni 2025.

Dengan kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Jules.