Logo

Pencurian 36 Unit Komputer di SMP Madiun, Polisi Masih Baru Tangkap 2 Pelaku

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 September 2021 09:00 UTC

Pencurian 36 Unit Komputer di SMP Madiun, Polisi Masih Baru Tangkap 2 Pelaku

DITAHAN : Dua dari lima pelaku pencurian 36 unit komputer di SMPN 2 Kare dan SMAN 1 Wungu, Kabupaten Madiun ditahan di Mapolres Madiun, Kamis, 30 September 2021. FOTO. Humas Polres Madiun.

JATIMNET.COM, Madiun - Penyidik Satreskrim Polres Madiun terus menyelidiki dugaan pencurian 36 unit komputer di SMPN 2 Kare dan SMAN 1 Wungu yang terjadi pada akhir Mei 2021. Pengejaran terhadap dua dari lima pelaku masih dilangsungkan.

"Pelaku dengan inisial JD dan AY masuk DPO (daftar pencarian orang). Jika JD tertangkap, kami akan mengetahui siapa penadah barang-barang (yang dicuri) ini," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis, 30 September 2021.

Menurut pengakuan dua tersangka yang ditahan di Mapolres Madiun, yakni RR dan STN para pelaku memiliki peran berbeda. STN yang merupakan warga Madiun bertugas sebagai penunjuk arah dan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Dua Sekolah di Madiun Dibobol Maling, 36 Komputer Amblas

Kemudian, RR sebagai penyewa mobil sekaligus sopir dari Jakarta menuju Madiun dan sebaliknya. Untuk tersangka lain, yakni AS yang ditahan di Polres Lebak, Banten juga sebagai sopir. Sedangkan, kedua DPO berperan sebagai inisiator dan mengambil komputer. 

Jury menyatakan sebelum melakukan aksi, inisiator pencurian itu mencari target dengan menggunakan google maps. Hingga akhirnya menetapkan sasaran di SMPN 2 Kare dan. Kemudian, mencari orang yang mau diajak bekerjasama untuk melakukan pencurian.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan perekrutan melalui media sosial."Salah satu tersangka (yang kami amankan) mengaku mau terlibat karena terhimpit perekonomian," kapolres menjelaskan.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Konter Ponsel di Madiun Dibekuk Polisi

Dalam menangani kasus ini, ia melanjutkan, penyidik polisi menjerat dua tersangka yang ditahan di Mapolres Madiun dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam melakukan pencurian, komplotan itu masuk ke laboratorium komputer di dua sekolah setelah merusak daun pintu dan mencongkelnya dengan linggis. Sebanyak 25 unit komputer beserta servernya dicuri dari SMPN 2 Kare dan 12 unit komputer diembat dari SMAN 1 Wungu.

Barang-barang bernilai sekitar Rp 250 juta itu dibawa ke Jakarta. Sebagian di antaranya telah dijual melalui JD, seorang pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.