Logo

Pencuri Spesialis Mobil Pikap asal Lumajang Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Jumat, 08 August 2025 12:40 UTC

Pencuri Spesialis Mobil Pikap asal Lumajang Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Dua bandit spesialis pencurian mobil pikap asal Lumajang dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: Humas Polda Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pencuri spesialis mobil pikap jenis L300 berinisial UH, 32 tahun, dan MMI, 27 tahun, warga Kabupaten Lumajang. Dalam setiap aksinya, kedua pelaku selalu membawa senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku ini tidak segan untuk melukai korbannya jika memang tepergok saat mencuri mobil pikap," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat, 8 Agustus 2025.

Jumhur menjelaskan otak komplotan sekaligus eksekutor pencurian adalah tersangka MMI. Tercatat, bukan kali ini saja ia berurusan dengan kepolisian. "Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian motor beberapa tahun lalu," katanya.

Jumhur menjelaskan sejauh proses penyelidikan terhadap para tersangka, belum ada catatan menyebut jika mereka pernah melukai warga atau menghabisi korban yang memergoki aksi pencurian mereka.

BACA: Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Anggota Komplotan Curanmor

Meski demikian, jika tidak segera dibekuk, komplotan tersebut bisa saja melukai atau lebih parah membunuh orang lain demi melancarkan aksinya.

"Dia mengeluarkan pernah untuk menakuti sementara dari lidik kami, belum pernah membacok. Hanya untuk berjaga," kata Jumhur.

Dari catatan kepolisian, keduanya pernah menyatroni 13 lokasi yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Lumajang, Jember, dan Probolinggo. Kasus terakhir komplotan ini adalah aksi pencurian mobil pikap L300 di halaman ruko di Kabupaten Probolinggo.

"Kedua pelaku ini selalu beraksi mencari mobil pikap yang terparkir di halaman ruko (rumah toko)," tutur Jumhur.

Akibat ulahnya itu, mereka kerap diburu oleh beberapa polres jajaran Polda Jatim. Saat melakukan pencurian, kedua pelaku ini selalu tampil necis. Terutama MMI yang selalu memakai jaket hitam, celana skinny jeans biru, bersepatu dan berhelm hitam.

"Ini dilakukan pelaku untuk mengelabuhi agar tidak dicurigai korban maupun masyarakat yang mengenali kedua pelaku," ujarnya.

BACA: Marak Curanmor dan Begal Motor di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim Buru Pelaku

Dalam aksi mereka, pelaku berjalan mengendap-endap dari jalan depan deretan ruko menuju dekat mobil pikap yang terparkir di sana.

"Setelah dipastikan aman, pelaku membuka pintu sisi bangku sopir, lalu memasukinya. Setelah mesin berhasil dinyalakan, mobil tersebut dibawa kabur oleh si pelaku," ujarnya.

Usai berhasil mencuri mobil atau motor, komplotan ini menjual hasil curian tersebut ke beberapa jaringan penadah di Lumajang. Harganya bervariasi. Untuk motor dihargai Rp3 hingga 5 juta. Sedangkan mobil kisaran Rp30-50 juta.

Disinggung kegunaan uang hasil menjual kendaraan curian, Jumhur tak menampik jika kedua tersangka memanfaatkannya untuk berfoya-foya dan pesta sabu. "Iya pengakuan mereka begitu," katanya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara," ucpnya.