Logo

Pemprov Segera Revisi Perda Terkait Izin Mempekerjakan TKA

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 August 2019 02:27 UTC

Pemprov Segera Revisi Perda Terkait Izin Mempekerjakan TKA

Foto: Ilustrasi/Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo mengatakan, revisi Perda ini untuk menyesuaikan terbitnya Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beberapa poin harus disesuaikan dengan permenaker tersebut.

"Kita sekarang kan ada beberapa hal yang provinsi tidak mempunyai kewenangan. Izin mempekejakan orang asing tidak ada lagi," ujar Himawan, Kamis 8 Agustus 2019.

BACA JUGA: Sri Mulyani Batasi Tenaga Kerja Asing Dalam Negeri

Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, tertuang bahwa perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di pemprov sesuai lokasi kerjanya yang lintas kabupaten/kota. Izin ini tidak lagi berada di pemerintah provinsi, dan telah beralih ke kementerian ketenagakerjaan.

"Perdanya yang punya pemprov harus direvisi. Perda kan otomatis dengan menggunakan hierarki lex superior (hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah)," bebernya.

Dengan beralihnya kewenangan mempekerjakan TKA, Himawan mengaku tidak lagi bisa mengontrol pekerja migran yang masuk ke Jawa Timur. Begitupun tuntutan buruh yang meminta Pemprov Jatim memperketat masuknya TKA tidak bisa melakukannya.

BACA JUGA: Menaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Sedikit

"Ini teman-teman (buruh) harus paham, sehingga kalau ada pekerja asing jangan ke kami," imbuhnya.

Himawan menyebutkan, revisi perda yang dimiliki Pemprov Jawa Timur terkait izin mempekerjakan TKA segera direvisi secepatnya. Sehingga ada keselarasan pembagian kewenangan sesuai dengan undang-undang.

"Kita sekarang memang ada beberapa hal yang provinsi tidak mempunyai kewenangan," tandasnya.