Logo

Pemprov Jatim Terapkan WFH, Cak Sumardi Tekankan Pengawasan Ketat

Reporter:,Editor:

Jumat, 27 March 2026 10:00 UTC

Pemprov Jatim Terapkan WFH, Cak Sumardi Tekankan Pengawasan Ketat

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi saat diwawancarai wartawan. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tentang penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Rabu mulai awal April 2026 mendapat sorotan dari kalangan wakil rakyat.

Sumardi, anggota Komisi A DPRD Jatim menegaskan pentingnya pengawasan dalam penerapan WFH bagi ASN. Dengan demikan, tetap dapat mengontrol dan meningkatkan motivasi dalam pelayanan publik.

“Kalau tidak ada kontrol yang jelas bagi ASN dalam menjalankan WFH, kami khawatirkan akan terjadi demotivasi yang bisa berdampak terhadap pelayanan publik,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak seiring dengan meningkatnya eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel dengan Iran.

Konflik di Timur Tengah itu berdampak terhadap potensi melonjaknya harga minyak mentah dunia, termasuk di Indonesia.

Kendati demikian, Sumardi menekankan agar kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas pelayanan ASN terhadap kepentingak publik.

 “Kami mendukung program itu (WFH). Namun, yang penting, tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat dan betul-betul dilaksanakan sesuai tusi (tugas dan fungsi) masing-masing ASN,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

Dalam pelaksanaannya, Sumardi berharap adanya tolok ukur yang jelas agar tidak sekadar formalitas. Maka, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim harus mengontrol secara ketat.

“Aturan WFH ini harus jelas, tidak hanya di internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tapi juga BKD. SOP atau standar kinerja dari masing-masing ASN sangat diperlukan,” tegasnya.

Hal ini lanjutnya dilakukan untuk mencegah adanya penyelewengan tugas atau penyimpangan yang berpotensi dilakukan oleh ASN secara personal.

“Tetap pada misi disiplin yang tinggi supaya tidak disepelekan karena dianggap ini tidak ada pengawasan, tidak ada ukuran yang jelas kinerja di rumah itu bagaimana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sumardi juga meminta, surat edaran yang akan diterbitkan Gubernur terkait kebijakan ini juga harus mengatur secara rinci terkait mekanisme monitoring dan pengawasan. Hal itu dinilai penting agar kebijakan tidak disalahgunakan dan tetap menjaga profesionalitas ASN.

“Iya, paling tidak itu harus diatur juga. Terutama bagaimana nanti dari BKD ini membuat formulasi yang jelas terkait dengan instruksi dari gubernur,” katanya.