Logo

Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Reporter:,Editor:

Senin, 19 April 2021 12:20 UTC

Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Surat Tanda Kendaraan. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan diskon pada wajib pajak pemilik kendaraan roda 2 dan 3 serta roda 4 atau lebih. Potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3, serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Diskon Ramadan ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni mendatang. Tak hanya pokok PKB yang diberi keringanan, Pemprov juga membebaskan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa diskon corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Khofifah tertulis, Senin 19 April 2021.

Program ini diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Mengingat pajak ini merupakan bagian penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim. 

Baca Juga: Serapan Stimulus Pajak di Jatim Akibat Covid-19 Masih 15 Persen

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di Bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ungkapnya.

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini. 

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadan ini Pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. 

Baca Juga: Pembelian Kendaraan Bermotor 2020 Merosot, Relaksasi PPnBM Disambut Positif

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik. 

“Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan discount ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," katanya. 

"Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” imbuhnya. 

Bagi wajib pajak yang yang patuh membayarkan kewajibannya, ada hadiah tabungan umrah senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian. 

“Tahun ini kita perbesar lagi hadiah umrohnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan kita undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta,” tandasnya.