Senin, 06 April 2020 12:24 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Sejauh ini Pemkot Surabaya masih melakukan kajian dan analisa terkait penerapan PP tersebut.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa sebelum menerapkan PSBB, harus ada kajian dan analisa yang diselesaikan. Itu sebabnya Pemkot Surabaya belum mengajukan surat kepada kementerian, terkait penerapan PSBB di Surabaya.
“Saat ini masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB. Setelah kajian dan analisa dilakukan, kemudian dilaporkan kepada wali kota (Tri Rismaharini),” kata Fikser di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Senin 6 April 2020.
Selanjutnya, surat tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ke Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini sebelumnya harus melalui beberapa rangkaian prosedur.
BACA JUGA: Khofifah Minta Pengajuan PSBB Ditembuskan ke Pemprov Jatim
“Tidak mungkin pemkot langsung (mengirim surat) ke Pemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke pemprov dahulu. Jika di provinsi belum ada surat pengajuan, otomatis PSBB belum diterapkan," terangnya.
Mantan Kabaghumas Pemkot Surabaya itu menjelaskan sebelum PSBB dijalankan, dampak yang ditimbulkan dari penerapan itu juga harus dipikirkan. Seperti dampak ekonomi yang ditimbulkan, hingga sosial masyarakat. Maka itu, pihaknya memastikan terus melakukan kajian dan analisa sebelum menerapkan PSBB.
“Hingga sekarang kami masih melakukan kajian dan belum menerapkan PSBB. Hanya sebatas memberikan imbauan kepada masyarakat,” Fikser menambahkan.
BACA JUGA: Pecepatan Penanganan Covid-19, Surabaya Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya ini juga mengungkapkan, selama ini pemkot bersama instansi terkait melakukan upaya preventif penyebaran covid-19. Seperti yang sudah berjalan di 19 titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya.
“Sampai sekarang Pemkot Surabaya sudah melakukan imbauan-imbauan bersama aparat agar tidak ada pelarangan atau penutupan,” tandasnya.
Di samping melakukan imbauan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan penyemprotan bagi kendaraan di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sekaligus melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.
