Kamis, 02 April 2020 12:50 UTC
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Percepatan penanganan SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kota Surabaya mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertanggal 31 Maret 2020.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, penerapan PP No 21 Tahun 2020 ini dalam rangka mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar.
Harapannya, penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Surabaya ini bisa diselesaikan. “Makanya kita imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu,” kata Fikser, Kamis 2 April 2020.
BACA JUGA: Tangan Gratil di Tengah Wabah Covid-19
Fikser juga mengimbau agar warga Kota Surabaya tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan mendesak atau hal penting. Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut.
“Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah, untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” pesannya.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kepolisian, TNI, serta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan terus melakukan upaya-upaya sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya.
BACA JUGA: Intervensi Covid-19, Warga Surabaya di Luar Negeri Supaya Tidak Pulang ke Tanah Air
Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19. “Kami berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgent. Kalau bisa dilakukan di rumah, lebih baik dilakukan di rumah,” kata Irvan.
Perlu diketahui, bahwa pemkot bersama instansi terkait melakukan imbauan dan sterilisasi kepada para pengendara di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).
Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).