Logo

Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Terkait Tahun Baru Imlek

Antisipasi Meningkatnya Jumlah Pasien Covid-19 ASN dan Non ASN Dilarang Bepergian
Reporter:,Editor:

Kamis, 11 February 2021 05:00 UTC

Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Terkait Tahun Baru Imlek

LARANGAN BEPERGIAN. Sejumlah pegawai Pemerintah Kota Probolinggo, saat apel di halaman Kantor Pemkot Setempat, Kamis 11 Februari 2021. Foto: Diskominfo

JATIMNET.COM, Probolinggo - Mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19, di momen tahun baru Imlek 2572 Kongzili mendatang, Pemerintah Kota Probolinggo keluarkan surat edaran (SE).

Surat edaran tersebut, mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN), merujuk SE Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari.

Dalam SE yang dikeluarkan per 10 Februari itu, disebutkan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, karena perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah, bagi pegawai ASN dan Non ASN. 

Pembatasan berlaku sejak tanggal 11 sampai 14 Februari 2021 mendatang. Di mana apabila ASN dan Non ASN tetap terpaksa, melakukan kegiatan ke luar daerah di periode tersebut, maka bersangkutan harus mendapatkan izin secara tertulis lebih dahulu dari Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga: Mendekati Imlek, Sejumlah Rupang di Klenteng Sumber Naga Probolinggo Disucikan

Selain itu dalam SE  juga disebutkan, pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan berpergian ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati menjelaskan, adanya SE dimaksudkan agar ASN dan Non ASN, bisa menjadi contoh keluarganya serta masyarakat di lingkungannya.

“Intinya pemerintah ingin memberikan keselamatan, dan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga ASN dan Non ASN, diharapkan memberikan contoh baik bagi masyarakat,” katanya, Kamis 11 Februari 2021.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan, Ninik menyebut, pihaknya tak segan memberikan sanksi disiplin bagi para pegawai yang melanggar.

Baca Juga: Naik KA Saat Libur Imlek, Surat Keterangan Negatif RT-PCR Wajib Diambil 24 Jam Sebelum Keberangkatan

Menurut Sekda Ninik, adanya pembatasan bepergian bagi pegawai sangat berpengaruh terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Kota Probolinggo. Dimana kondisinya, saat ini mulai menurun.

“Sayangi keluarga, sayangi bangsa, sayangi Negara. Jadi kesehatan masyarakat sangat penting. Jadi kita (ASN dan Non ASN) harus ikut andil, membantu pemerintah mengurangi kasus Covid-19,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi pegawai yang melanggar,  Ninik menyampaikan, akan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018, dan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta peraturan lainnya.