Logo

Pemkot Probolinggo Gandeng Kader PKK Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 18 November 2021 08:20 UTC

Pemkot Probolinggo Gandeng Kader PKK Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio saat memberikan sosialisasi ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Probolinggo, terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu menggunakan produk yang telah memiliki legalitas.

Salah satunya lewat sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal. Jika sebelumnya Diskominfo telah menggandeng para pegiat sosial, KIM dan Perwakilan Kang Yuk Kota Probolinggo. 

Kamis 18 November 2021, Diskominfo mengundang para kader Tim Penggerak PKK se-Kota Probolinggo guna mengikuti sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. 

Sosialisasi kali ini, digelar di Garden City Resto, Kota Probolinggo. Hadir dalam kegiatan sosialisasi Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati; Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio;

Lalu Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Nangkok Pasaribu;  Kepala Satpol PP Aman Suryaman dan perwakilan Dinas Kesehatan PPKB.

Baca Juga: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Kepada peserta sosialisasi yang hadir, Sekda Ninik Ira Wibawati mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo selama ini telah bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Dimana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dimanfaatkan dalam membiayai jaminan kesehatan masyarakat. Seperti Ambulans siaga dan UHC (Universal Health Coverage), menurut Ninik layanan kesehatan tersebut, termasuk produk yang dihasilkan DBHCHT. "Jadi saya minta kepada ibu-ibu kader PKK, jangan menggunakan produk ilegal tanpa cukai,”pesannya.

Sementara Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Mady Pabean C, Nangkok Pasaribu menjelaskan, jika cukai merupakan pungutan pemerintah dari barang yang peredarannya diawasi, lantaran efeknya yang membahayakan bagi masyarakat, salah satunya adalah rokok.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

“Jadi karena berbahaya, harus diawasi dan dikenakan pungutan yang banyak. Bahkan lebih besar dari harga produk itu sendiri, hampir 61 persen," kata Nangkok. 

Akan tetapi, lanjut Nangkok, pungutan tersebut selanjutnya dikembalikan kembali ke masyarakat sebagai dana kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan bidang penegakan hukum. "Nah acara kali ini termasuk dalam bidang penegakan hukum, yaitu sosialisasi gempur rokok ilegal,” ujar Nangkok.

Senada dikatakan Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio. Pujo berharap, usai mengikuti sosialisasi para kader PKK Kota Probolinggo, nantinya bisa menyebarkan ilmunya ke warga di sekitarnya. "Utamanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar menggunakan produk yang memiliki legalitas seperti produk rokok," katanya.