Selasa, 26 March 2024 05:00 UTC
Pj Wali Kota Mojokerto Mohamad Ali Kuncoro. Foto: Dinas Kominfo Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto akan membuka pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi sejumlah pengusaha di Kota Mojokerto.
Surat Edaran yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima dan besaran THR yang seharusnya diberikan.
Untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya, Pemkot Mojokerto membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024.
BACA: Jembatani Pengusaha dan Buruh, 54 Posko THR Dibuka di Jatim
Adapun Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Mohamad Ali Kuncoro mengatakan THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra," katanya, Selasa, 26 Maret 2024.
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro, menambahkan pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah.
BACA: Disnakertrans Jatim: Sesuai Arahan Gubernur THR Jangan Dicicil
"Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA," katanya.
Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Ali mengimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh.
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda, apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha," ujarnya.
BACA: Perekonomian Membaik, Menaker Tegaskan THR Diberikan Kontan
Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan hari Senin-Jumat jam 08.00-15.00 WIB.
Adapun narahubung untuk Posko Satgas dapat menghubungi petugas posko sebagai berikut:
- Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (WA: 081234924199)
- Iwan Widiantoro, SE., MM (WA: 081292000600)
- Tri Aprilia (WA: 08121639464)
- Tita Rahayu, SH (WA: 082244531784)