Logo

Disnakertrans Jatim: Sesuai Arahan Gubernur THR Jangan Dicicil

Reporter:

Jumat, 16 April 2021 06:20 UTC

Disnakertrans Jatim: Sesuai Arahan Gubernur THR Jangan Dicicil

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sepertinya memberikan peringatan kepada semua perusahaan di Jawa Timur, supaya tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara mencicil. Sebagaimana arahan dari Gibernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pengawasannya, nanti Disnakertrans akan membentuk posko pengaduan THR, yang rencananyakan di bulan April ini. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Himawan Estu Bagio mengaku, bahwa apa yang menjadi arahan Gubernur Jawa Timur itu bukan berarti tidak boleh dilarang.

Namun, harus diperjelas, dan hal terpenting adalah pihak perusahaan membayar THR kepada pekerja. "Jadi gini, prinsip THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," katanya, Jumat 16 April 2021.

"Supaya secara cepat, dini kita untuk mengadakan persiapan bagaimana kondisi THR Jatim," imbuhnya.

Baca Juga: Legislator: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Para Pekerja sesuai Aturan Kemenaker

Menurut dia, sesuai dengan aturan, THR itu harus dibayar maksimal seminggu sebelum lebaran. Namun, di sisi lain Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia memberi keringanan kepada peruaahaan, untuk membayar THR maksimal sehari sebelum lebaran.

"Kejujuran pengusaha, kalau dia gak bisa bayar, alasannya apa itu harus membuat laporan. Kalau perlu ada audit eskternal yang melakukan fungsi kontrol terhadap cashflow mereka," tuturnya.

Himawan menegaskan, bahwa kondusifitas di Jatim harus tetap dijaga. Prinsipnya, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, jika ada kesulitan segera melaporkan. "Teman teman pekerja juga kita larang untuk protea dan mogok. Pandemi gak boleh jadi alasan tidak membayar THR," tandasnya.