Logo

Pemkab Situbondo Terima DBHCHT Rp47 Miliar Lebih

Reporter:,Editor:

Minggu, 28 August 2022 11:40 UTC

Pemkab Situbondo Terima DBHCHT Rp47 Miliar Lebih

FESTIVAL KOPI. Bupati Situbondo Karna Suswandi saat melihat stand festival kopi dan tembakau di Alun-Alun Situbondo, Minggu, 28 Agustus 2022. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Pemkab Situbondo menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp47 miliar lebih.  Hal itu disampaikan Bupati Situbondo Karna Suswandi usai memimpin pemusnahan rokok ilegal pada acara festival kopi dan tembakau di Alun-Alun Situbondo, Minggu, 28 Agustus 2022.

 

“Bantuan DBHCHT sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. Karena itu, bantuan DBHCHT ini diperuntukkan untuk berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum,” kata Karna.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Pemkab Situbondo Jupri Triwidagdo mengatakan bantuan DBHCHT diperuntukkan untuk tiga bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

 

BACA JUGA: Salurkan BLT DBHCHT, Bupati Situbondo Berpesan Gunakan Uang Dengan Bijak

 

“Jadi penggunaan dana ini (DBHCHT) tidak dikelola satu instansi, melainkan ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat mengelola dengan tupoksinya masing-masing,” katanya.

 

Menurut Jupri, untuk bidang kesejahteraan masyarakat, ada enam OPD yang mengelola, yaitu Dinas Sosial, Diskoperindag, Disnaker, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dishub, dan Dinas PUPR.

 

“Itu bisa berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, PJU (Penerangan Jalan Umum), RTLH dan program Tolop (Tutup Lubang) jalan yang rusak,” katanya.

 

BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Merugikan Negara Rp1,2 Miliar

 

Untuk bidang kesehatan dikelola Dinas Kesehatan serta tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, dan RSUD Asembagus.

 

“Kalau di Dinas Kesehatan itu untuk pembangunan jamban keluarga dan program sehat gratis (Sehati), kalau yang rumah sakit bisa untuk pengadaan alat kesehatan (alkes), serta rehab gedung rumah sakit,” tuturnya

 

Tidak hanya itu, bantuan DBHCHT bidang penegakan hukum dikelola Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupa sosialisasi gempur rokok ilegal dan operasi rokok ilegal.

 

“Nanti akan ada penindakan operasi rokok ilegal. Seperti yang sudah dimusnahkan itu hasil operasi tahun sebelumnya,” katanya. (Adv)