Logo

Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Merugikan Negara Rp1,2 Miliar

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 August 2022 04:00 UTC

Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Merugikan Negara Rp1,2 Miliar

ROKOK ILEGAL. Sebanyak 909.392 batang rokok ilegal hasil penindakan 2020-2021 dimusnahkan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Jalan Raya Wringinanom Nomor 366, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jumat, 26 Agustus 2022. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Bea dan Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab  Situbondo memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Jalan Raya Wringinanom Nomor 366, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jumat, 26 Agustus 2022.  

Jumlahnya, ada 903.392 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dan merugikan negara hingga Rp1,296 miliar. “Yang kami musnahkan ini merupakan hasil operasi penindakan selama 2020-2021.  Ini sangat merugikan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1.296.000.000, ” kata Kepala Bea dan Cukai Jember Asep Munandar.

Menurut Asep, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo cukup tinggi. Ada 500 ribu batang lebih dari 903.392 batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan di Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA: Satpol PP Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Sosialisasi Rokok Ilegal

Dijelaskan, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan Satpol PP Pemkab Situbondo dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna mengefektifkan penindakan gempur rokok ilegal. Tujuannya, mencegah kerugian negara, melindungi kesehatan masyarakat,dan menjaga iklim perekonomian nasional utamanya bagi industri rokok yang sudah legal.

“Tahun ini hasil operasi rokok ilegal secara mandiri maupun bersama Satpol PP cukup tinggi, mencapai 1,3 miliar batang hingga Juli 2022. Itu hasil operasi penindakan di tiga wilayah kerja Bea Cukai yaitu Jember, Bondowoso, dan Situbondo,” ujarnya. 

Asep mengaku akan melaksanakan operasi penindakan gempur rokok ilegal besar-besaran guna menciptakan iklim ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan rokok ilegal, mengingat Kabupaten Situbondo merupakan jalur distribusi rokok ilegal. Penindakan peredaran rokok ilegal akan meningkatkan penerimaan keuangan negara karena target penerimaan negara dari Bea Cukai tahun ini sebesar Rp299 triliun. 

BACA JUGA: Pemkab Situbondo Luncurkan Inovasi Sistem Berjaya, Bikin Kartu Kuning Cukup Pakai HP dari Rumah

“Betul, penerimaan negara dari cukai itu akan kembali kepada masyarakat. Sebanyak dua persen dari total penerimaan cukai akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil  Cukai Tembakau),” kata Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo Buchari. 

Menurut Buchari,  untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini,  Satpol PP dan Bea Cukai terus melakukan edukasi pada masyarakat dan mengoptimalkan Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) di setiap desa.  Satpol PP juga akan membantu mengurus perizinannya kalau ditemukan ada produsen rokok ilegal di Kabupaten Situbondo. 

“Kami terus menjalin kerjasama dengan Bea Cukai untuk melakukan sosialisasi gempur rokok  ilegal ke pasar-pasar maupun ke desa-desa. Selain sosialisasi, kami juga  lakukan penindakan  di lapangan,” katanya. (ADV/Inforial)