Rabu, 20 July 2022 12:20 UTC
SOSIALISASI : Satpol PP Pemkab Situbondo bersama Bea Cukai Jember melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kantor Kecamatan Managaran
JATIMNET.COM, Situbondo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo dan Bea dan Cukai Jember, Jawa Timur, melakukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.
Sosialisasi melibatkan Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta perwakilan elemen masyarakat se Kecamatan Mangaran di balai kantor Kecamatan setempat. Saat ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo terbilang cukup tinggi dan perlu adanya edukasi dan partisipasi masyarakat.
“Kami terus melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan untuk menekan peredaran rokok ilegal ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari, ditemui di lokasi acara sosialisasi, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Cukai Rokok Bisa Pengaruhi Angka Kemiskinan di Jatim
Menurut Buchari, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan bea cukai Jember sejak 2021 untuk menekan peredaran rokok ilegal ini. Dan sejak 2022, Satpol PP menjadi leading sektor pendanaanya dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT).
"Selain melakukan sosialisasi, tentu akan dibarengi dengan operasi pemberantasan rokok ilegal. Karena itu, perlu partisipasi semua pihak untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini,” terangnya.
Sementara, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono, mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Situbondo masih marak. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting disampaikan kepada masyarakat agar supaya memahami tentang regulasi, serta dampak dari peredaran rokok tanpa dilekati cukai.
"Dari pertemuan hari ini, masyarakat sudah tahu bahwa peredaran rokok ilegal masih ada. Jadi, memang perlu kami melakukan upaya sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya. (ADV/Inforial)