Selasa, 29 April 2025 01:00 UTC
Tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dijual di salah satu toko kelontong di Jalan Sikatan Kec/Kab Sampang, Selasa, 29 April 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD dan kepala desa menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) bersubsidi.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.10/573/434/2025 yang diterbitkan pada 28 April 2025. SE tersebut ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan.
Sekda Yuliadi menyatakan bahwa larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi atau gas melon bagi PNS menindaklanjuti SE Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 540/32613/021.3/2023.
BACA: Jamin Harga Sesuai HET, Pertamina Minta Masyarakat Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan
Juga, surat dari Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan ASN menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
"Langkah ini sebagai upaya Pemkab Sampang dalam mendukung program pengendalian penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang tepat sasaran dan sesuai peruntukannya," katanya melalui sambungan telepon seluler, Selasa, 29 April 2025.
Wawan sapaan akrab Yuliadi Setiyawan menjelaskan, larangan tersebut tidak diikuti sanksi tegas bagi yang melanggar. Terkait pengawasan di lapangan, ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi agar program tersebut berjalan baik.
"ASN harus memiliki kesadaran untuk menggunakan tabung LPG non-subsidi. Sebab, LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan," jelasnya.
BACA: Pertamina Jamin Ketersedian BBM dan LPG di Banyuwangi dan Situbondo selama Nataru
Selain itu, Pemkab Sampang juga menyerukan kepada para pelaku usaha restoran, hotel, laundry, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian dan jasa las untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG non-subsidi.
"Pemkab juga menyerukan kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri, pegawai perbankan, dan pegawai BUMN serta BUMD di Sampang agar di rumahnya menggunakan LPG non-subsidi," ujar Wawan.
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua I DPRD Sampang Mohammad Iqbal Fatoni mengatakan larangan penggunaan LPG subsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat, LPG subsidi 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.
BACA: Ning Ita Pastikan Stok LPG dan Pupuk Subsidi di Kota Mojokerto Aman hingga Akhir Tahun
Menurutnya, ASN sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang relatif mampu tidak berhak menikmati subsidi tersebut. Tanpa ada SE pun ASN harus beralih ke LPG non-subsidi.
"Kami sangat mendukung kebijakan pemkab terkait larangan penggunaan gas LPG subsidi bagi ASN. Tapi, kurang pas kalau larangan tersebut juga berlaku bagi para pelaku UMKM seperti batik, laundry, dan pertanian. Karena usaha mereka kembang kempis," ujar politikus PPP ini.