Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD dan kepala desa menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi.
Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.