Logo

Pemkab dan Baznas Kabupaten Mojokerto Berikan 8 Bantuan ke Mustahik

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 August 2024 07:00 UTC

Pemkab dan Baznas Kabupaten Mojokerto Berikan 8 Bantuan ke Mustahik

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama penerima manfaat (mustahik) bantuan dari Baznas yang dihimpun dari zakat, infaq, dan shodaqoh ASN Pemkab Mojokerto, Rabu, 21 Agustus 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerjasama dengan Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto meluncurkan delapan program bantuan kepada penerima manfaat atau mustahik se-Kabupaten Mojokerto di Pendapa Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mengangkat perekonomian dan memberi kesejahteraan mustahik melalui dana zakat, infak, dan sedekah.

Program bantuan yang diberikan kepada mustahik di antaranya program bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu) yang menyasar dua rumah tangga, dua bantuan marbot Baznas berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dua bantuan beasiswa pendidikan yatim tingkat SD/MI, dan dua bantuan program pendampingan mualaf.

BACA: Bupati Ikfina Imbau Petani Padi Terus Manfaatkan Urine Kelinci sebagai Pupuk

Seluruh bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Dananya bersumber dari pengelolaan infaq dan zakat para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengapresiasi Baznas Kabupaten Mojokerto yang mampu mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh dengan sangat baik. Sebab, dengan kerja keras lembaga tersebut, sederet program bantuan ini dapat diluncurkan.

"Penyerahan bantuan ini membuktikan bahwa zakat, infaq dan shodaqoh adalah sumber dana potensial untuk kemajuan umat terutama jika dikelola secara baik, profesional, bertanggung jawab, dan transparan," kata Ikfina, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ikfina menambahkan jika program bantuan melalui Baznas ini merupakan hasil dari pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh ASN Pemkab Mojokerto yang beragama Islam. Zakat profesi bagi para ASN itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.

Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini menjelaskan sebagai kepala daerah, ia mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang ia pimpin berjalan penuh berkah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi.

BACA: Bupati Ikfina Salurkan Bantuan DBHCHT pada 1.690 Warga Mojokerto

"Peraturan tersebut bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran," katanya.

Ikfına juga berharap Baznas Kabupaten Mojokerto semakin eksis dalam menjembatani pemberi zakat dan mustahik atau penerima manfaat, serta mengembangkan sistem informasi digital agar orang yang memberi sedekah bisa memantau secara langsung.

"Jadi dengan informasi digital ini para pemberi zakat ini bisa memantau langsung distribusi bantuannya untuk siapa dan diberikan kepada siapa," katanya.