Senin, 19 August 2024 06:00 UTC
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinsos Kab. Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kab. Mojokerto, dan Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto hadir dalam penyaluran BLT DBHCHT. Foto: Dinsos Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 1.690 penerima manfaat di Kecamatan Jetis dan Dawarbiandong.
Sasarannya buruh tani tembakau. Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan di empat lokasi, yaitu Pendapa Kecamatan Jetis, Balai Desa Gunungan, Balai Desa Sumberwuluh, dan Balai Desa Cendoro.
Adapun besaran yang diterima penerima manfaat ini Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan yang diberikan sekaligus dengan total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp900 ribu.
BACA: Ngaos Bareng Ustaz Maulana, Bupati Ikfina Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto serta Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto berkesempatan hadir dalam penyaluran BLT di empat lokasi tersebut.
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari transfer pemerintah ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau," ujar Ikfina, Senin, 19 Agustus 2024.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secara simbolis memberikan BLT DBHCHT pada buruh tani tembakau. Foto: Dinas Sosial Kab. Mojokerto
"Bahwa BLT ini diberikan tanpa adanya potongan," katanya.
BACA: Cara Pemkab Mojokerto Gempur Rokok Ilegal, Sidak hingga Sosialisasi lewat Pengajian
Sebagai bentuk intervensi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan BLT dan memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar BLT ini dipergunakan hal-hal yang produktif untuk meningkatkan perekonomian penerima BLT, seperti halnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Tri Raharjo menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap yang terlibat dari proses penyusunan Petunjuk Teknis dan Tim Verifikasi Lapangan sampai dengan Penyaluran BLT DBHCHT.
"Jika terjadi permasalahan di lapangan harap penerima manfaat dapat melaporkan ke kanal pengaduan yang disiapkan yaitu melalui layanan pengaduan SANG PATIH KESOS dengan datang ke Kantor Dinas Sosial atau layanan WA (081211124799)," katanya. (ADV/Inforial)