Jumat, 17 November 2023 01:00 UTC
Sosialisasi cukai rokok yang dikemas Ngaos Akbar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' yang diadakan Pemkab Mojokerto mengundang ustaz Maulana di Lapangan Desa Mojodadi, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto, Kamis malam, 16 November 2023. Foto: Pemkab Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Ribuan orang memadati Ngaos Akbar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' bersama ustaz Maulana di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Kamis malam, 16 November 2023.
Acara yang diinisiasi Satpol PP Kabupaten Mojokerto ini dimulai sejak pukul 19.00 WIB di Lapangan Desa Mojodadi. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati hadir bersama Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, dan perwakilan Bea Cukai Sidoarjo.
Masyarakat sangat antusias mengikuti pengajian akbar ini. Hal itu terlihat dari ribuan orang dari berbagai kalangan yang memadati lapangan Desa Mojodadi.
BACA: Bugar Bersama Bupati Ikfina, Pemkab Mojokerto Pilih Jalan Sehat Untuk Gempur Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai cukai.
Pihaknya akan terus berkomitmen mengajak seluruh masyarakat untuk memberantas rokok illegal, di antaranya melalui pengajian umum yang diselingi sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
Ngaos Akbar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' yang diadakan Pemkab Mojokerto mengundang ustaz Maulana di Lapangan Desa Mojodadi, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto, Kamis, 16 Nov 2023. Foto: Pemkab Mojokerto
Eddy mengajak seluruh warga bersama-sama memberantas rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat yang tentu akan menimbulkan kerugian negara. Ia berharap apabila masyarakat mendapati perederan rokok ilegal untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
"Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara yaitu hilangnya pendapatan negara dari sektor cukai dan mengakibatkan iklim investasi yang tidak sehat," katanya.
BACA: Kabupaten Mojokerto Aman dari Peredaran Rokok Ilegal
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menerangkan ciri-ciri rokok illegal, yakni rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Ikfina mengingatkan agar warga masyarakat yang membeli rokok tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Sebab, hasil dari cukai akan dikembalikan kepada masyarakat dengan berbagai peruntukannya sesuai ketentuan.
Menurutnya, hasil dari pita cukai rokok berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan disalurkan di daerah dan akan digunakan seperti sekarang ini yakni jalan sehat agar masyarakat bisa menjalani hidup sehat dan sosialisasinya lainnya.
"Saya minta tolong beli rokok yang ada pita cukainya," katanya kepada masyarakat.
