Minggu, 29 October 2023 13:05 UTC
no image available
JATIMNET.COM, MOJOKERTO - Ratusan masyarakat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengikuti jalan sehat dalam rangka "gempur rokok ilegal" bareng Bupati Ikfina Fahmawati di Wisata Gelang Putri (WGP) Desa/Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Minggu (29/10/2023).
Masyarakat sudah mulai memenuhi lapangan WGP sejak pagi. Bupati Mojokerto Ikfina hadir didampingi Sekdakab, Kasatpol PP, Kadisperindag, perwakilan Bea Cukai Cabang Sidoarjo, Forkopimca Puri ikut senam bersama.
Bupati Ikfina menyapa masyarakat dari atas panggung dan meminta agar tak menggunakan atau memperjualbelikan rokok yang tak berpita cukai atau ilegal.
Pasalnya, penggunaan dan penjualan rokok ilegal di pasaran bisa memberikan kerugian bagi negara. Salah satunya menurunkan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya untuk dana kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Diantaranya mendukung program jaminan kesehatan, peralatan medis,
"Seperti pelaksanaan jalan sehat kali ini, terlaksana karena adanya biaya DBHCHT. Rokok itu ada cukainya pajak yang harus dibayarkan, yang tandanya ada pita di rokok. Itu nanti orang-orang yang merokok, pajak akan masuk ke pemerintah untuk disalurkan ke kegiatan yang mendukung kesehatan," jelas Ikfina sebelum berjalan sejauh 3 kilometer bersama warganya.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menekankan terhadap masyarakat agar jangan memperjual belikan rokok ilegal atau tanpa pita cukai maupun menggunakannya.
Bagi yang melanggar ada sanksi hukum bagi bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya yang melanggar. Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Untuk itu saya mohon untuk jauhi rokok ilegal, baik konsumsi, atau jual-beli ya ibu-ibu, bapak-bapak. Karena kalau beli jual beli rokok bercukai itu DBHCHT dari masyarakat untuk masyarakat kembali," imbuhnya
Sementara, Yulafreean Dwiandianto, Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama merasa terbantukan dengan diadakannya jalan sehat Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Puri ini. Kegiatan ini sangat membantu sosialisasi terkait ajakan penggunaan maupun jual beli yang memakai cukai.
"Kalau mau merokok pakai yang ada pitanya. Soalnya yang ada pita, ada dana yang bisa dikembalikan ke kita atau masyarakat. Jadi seperti adanya acara ini itu karena ada DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Kalau yang gak berpita cukai, itu gak ada sumbangsih ke negara dan masyarakat," pungkas Yulafreean.
Pemkab Mojokerto juga secara serius memerangi rokok ilegal yang diperjualbelikan di tengah masyarakat, mulai dari sosialisasi gempur rokok Ilegal ke agen, pemilik toko-toko di pasar-pasar secara langsung, hingga kampanye rokok berpita cukai dan gempur tak berpita cukai yang dikemas dengan tiga olahraga dengan jalan sehat, senam bersama, maupun bersepeda.