Logo

Pemilih Berkebutuhan Khusus Bertambah, Bawaslu Madiun Minta KPU Buat TPS Ramah Disabilitas

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 September 2024 03:00 UTC

Pemilih Berkebutuhan Khusus Bertambah, Bawaslu Madiun Minta KPU Buat TPS Ramah Disabilitas

Seorang penyandang disabilitas sedang memasukkan kertas suara ke kotak suara saat pelaksanaan pencoblosan Pemilu. Foto: www.kpu.go.id

JATIMNET.COM, MADIUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun mengintensifkan pengawasan partisipasi pemilih bagi para penyandang disabilitas dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun S. Widodo menyatakan bahwa pengawasan tersebut untuk menjamin penyaluran suara bagi setiap pemilih, tak terkecuali para penyandang disablitas.

“Yang jelas, kami mengawal hak pilih mereka dalam kepemiluan. Karena, setiap warga negara (yang memenuhi syarat sebagai pemilih) berhak menyalurkan aspirasinya memilih wakilnya maupun kepala daerah,“ ujarnya, Selasa, 17 September 2024.

Upaya mengawal hak pilih para penyandang disabilitas, salah satunya berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat. Langkah ini dalam rangka memperbarui data jumlah para pemilih dengan status disabilitas untuk pilkada mendatang.

BACA: Kaji Mbing Vs Hariwur di Pilbup Madiun, Demokrat dan PDIP Lawan 12 Parpol

Dari hasil koordinasi dengan Dinsos, pihak Bawaslu mengetahui jumlah pemilih dari kalangan disabilitas sebanyak 6.268 orang. Jumlah itu meningkat dibandingkan jumlah pemilih disabilitas pada Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden pada Februari 2024.

“Pada Pemilu kemarin, jumlah pemilih disabilitas di angka 4.000 sekian. Bertambahnya pemilih disabilitas karena adanya penambahan parameter bagi pemilih dengan kategori ini,” kata Widodo.

Bila sebelumnya, pemilih yang termasuk disabilitas hanya bagi warga yang berkebutuhan khusus, misalnya, tuna netra dan tuna grahita.  “Sekarang, warga yang menderita kelemahan fisik maupun stroke dimasukkan dalam kategori itu (pemilih disabilitas),” kata Widodo.

Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun memfasilitasi kelompok ini dengan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah terhadap disabilitas.

BACA: Mantan Petahana Bersaing, Kaji Mbing dan Hari Wuryanto Daftar ke KPU Kabupaten Madiun

Dalam hal ini, Bawaslu juga meminta pemerintah desa ikut terlibat aktif dalam mendata warganya, khususnya yang memiliki hak pilih dari kalangan disabilitas.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memfasilitasi seluruh pemilih dalam Pilkada mendatang.

Bagi para pemilih disabilitas akan difasilitasi TPS yang memudahkan mereka menyalurkan hak suaranya. Contohnya, jika ada TPS yang memiliki anak tangga wajib dimodifikasi agar lebih landai.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari semua kalangan untuk Pilkada mendatang,“ ujar Anwar.