Kamis, 31 January 2019 04:21 UTC
Pesawat Citilink. Foto: Instagram/Citilink.
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan menyatakan maskapai penerbangan Citilink setuju menunda pemberlakuan bagasi berbayar. Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan, menyusul munculnya desakan dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.
"Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR itu, Dirjen Perhubungan Udara menyatakan sedang mengevaluasi penerapan ketentuan bagasi berbayar. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
BACA JUGA: Mulai 8 Februari, Penumpang Citilink Wajib Bayar Tarif Bagasi
Ia mengatakan kajian dilakukan agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat, serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan. "Kami akan kaji atau evaluasi semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga mengkaji penerapan batas atas tarif bagasi untuk maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) menyusul kebijakan sejumlah perusahaan penerbangan mengenakan ongkos bagasi pada penumpang. Maskapai itu seperti Citilink Indonesia, Lion Air, dan Wings Air.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sedang mendalami kemungkinan pembatasan tarif bagasi agar maskapai tak memungut tarif secara berlebihan. Sehingga dikhawatirkan menambah beban pengeluaran penumpang.
BACA JUGA: Buka Rute Banyuwangi-Kuala Lumpur, Citilink Tunggu Perubahan Status Bandara
"Dari Kementerian Perhubungan sedang melihat lagi karena ada aturannya memang bisa (mengenakan tarif). Tapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif) ini sedang diperhatikan," katanya di Kantor Bank Indonesia Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, tarif angkutan udara menjadi salah satu pokok bahasan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Selasa malam itu.
Kebijakan maskapai berbiaya murah yang mengenakan tarif bagasi dikhawatirkan menjadi pendorong laju inflasi dari kelompok transportasi. "Memang tadi dibahas supaya inflasi bisa terkendali,” katanya.
Hanya, ia melanjutkan, pemerintah belum menetapkan besarnya batas atas yang akan diberlakukan. "Belum detail pembahasannya," ujarnya.
BACA JUGA: Besok, Pemberlakukan Tarif Bagasi Lion Air dan Wings Air
Aturan biaya bagasi penerbangan diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi itu menyebutkan, untuk menentukan standar pelayanan, tiap maskapai harus memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Sesuai dengan aturan itu, kelompok penerbangan pelayanan penuh (full service) tak akan dikenakan biaya bagasi maksimal 20 kilogram. KKelompok pelayanan tingkat menengah (medium service) maksimal 15 kilogram. Adapun khusus penerbangan “no frills” alias pelayanan dengan standar minimum, dapat dikenakan biaya.(ant)
