Logo

Pemerintah Perpanjang PPKM Leveling Hingga 23 Mei 2022

Reporter:

Kamis, 12 May 2022 23:00 UTC

Pemerintah Perpanjang PPKM Leveling Hingga 23 Mei 2022

Ilustrasi tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri. Dok/Jatimnet.Com

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah terus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) leveling hingga kondisi Covid-19 di tingkat internasional dan nasional terkendali dengan baik.

“PPKM secara fakta mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahankanya hingga saat ini,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB), Jumat, 13 Mei 2022.

Maka, per 10 Mei 2022, pemerintah kembali memperpanjang PPKM leveling melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Pulau Jawa – Bali. dan InMendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah non Jawa – Bali. PPKM leveling ini akan berlaku hingga tanggal 23 Mei 2022.

Sesuai kebijakan terbaru ini, tercatat ada satu daerah di wilayah Jawa –Bali yang berada di level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan. Sedangkan untuk wilayah non Jawa – Bali masih tercatat 22 kabupaten/kota di level 3.   

Untuk itu, pemerintah pusat mengapresiasi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan level PPKM. Adapun upayanya dengan terus menyesuaikan dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Ini sebagaimana ditetapkan Menteri Kesehatan serta ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi daerah.