Logo

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Ini Alasannya

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 January 2020 08:12 UTC

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Ini Alasannya

TENAGA HONORER: Rapat kerja Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin 20 Januari 2020 yang membahas mengenai tenaga honorer. Foto: menpan.go.id

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat menghapus tenaga honorer.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, agar berhasil mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkeahlian. Karena, restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.

"Saat ini jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang, dan sekitar 70 persen berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta," ujar Tjahjo, Minggu 26 Januari 2020.

BACA JUGA: Pemkab Gresik Segera Hapus Tenaga Honorer

Pada kurun waktu 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori I (THK I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori II (THK II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang, sehingga jumlahnya dinilai tidak imbang.

Alasan lainnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (turunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), status kepegawaian pada Instansi pemerintah hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49 diundangkan.

BACA JUGA: Pemkab Gresik Segera Hapus Tenaga Honorer

"(Sehingga) berdasarkan pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai nonPNS dan nonPPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.)

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.

Hal ini disampaikan melalui rapat kerja di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, diantaranya.

1. Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

2. Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.