Logo

Pembelian Pupuk Subsidi Menggunakan Kartu Tani Rawan Gejolak

Reporter:

Selasa, 25 August 2020 05:00 UTC

Pembelian Pupuk Subsidi Menggunakan Kartu Tani Rawan Gejolak

Anggota DPRD Jatim Subianto (tengah). Foto: istimewa

JATIMNET.COM Surabaya - Surat yang diterbitkan Direktoran Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020 tentang pupuk subsidi dinilai berpotensi menimbulkan gejolak. Persyaratan pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani menyulitkan banyak petani.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto mengatakan, dalam surat Kementan tersebut tertuang perintah kepada kuasa pengguna anggaran subsidi pupuk tentang penagihan, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard bank tahun anggaran 2020.

"Dashboard itu digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di 6 Provinsi dan 2 Kabupaten termasuk diantara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur," ujar Bianto tertulis, Senin 24 Agustus 2020.

Sebenarnya, kata Bianto, program penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani bagus. Hanya saja menurutnya harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kondisi di masyarakat. Artinya perlu waktu untuk penyesuaian.

BACA JUGA: Pupuk Subsidi Langka, Polisi Sidak Stok Distributor Pupuk

Bila itu diterapkan 1 September 2020, dikhawatirkan menimbulkan gejolak. Mengingat belum semua petani memiliki Kartu Tani. “Apalagi bulan Oktober depan sudah mulai masuk Masa Tanam 1 ( MT 1 th 2020 - 2021 ) bila dipaksakan akan terjadi gejolak sosial , apalagi menjelang Pilkada Desember 2020,” ungkapnya.

“Kami berharap Kementan meninjau kembali atau menunda penebusan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani khususnya bagi petani di Jawa Timur,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, syarat dikeluarkannya kartu tani juga masih menimbulkan polemik. Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya kepemilikan lahan sesuai E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

BACA JUGA: Pupuk Subsidi Urea Langka, Biaya Produksi Tanam Kedua Membengkak

Sementara pihak bank sebagai mitra Bank Tani juga belum melakukan sosialisasi ke petani-petani. “Laporan yang saya terima, sampai sekarang baru 40 persen petani di Jawa Timur memiliki Kartu Tani. Nah, nasib petani yang belum punya Kartu Tani bagaimana kalau kebijakan itu diberlakukan per 1 September 2020 mendatang?” tandasnya.

Menurutnya, Kementan harus segera meninjau kembali persyaratan tersebut. Terlebih, saat tahun 2020 ini alokasi pupuk bersubsidi untuk seluruh daerah di pemerintah provinsi Jawa Timur Sedang kekurangan.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa kontribusi Pertanian di Jawa Timur masih cukup tinggi sekitar 11 persen, setelah Industri Pengolahan serta Perdagangan dan Jasa. “Di masa Pandemi Covid 19 ini petani juga butuh perlindungan,” tandasnya.