Logo

Pembacok Satpol PP Surabaya Ditangkap di Bangkalan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 March 2019 13:15 UTC

Pembacok Satpol PP Surabaya Ditangkap di Bangkalan

Polisi menangkap M Maksum, pelaku yang membacok Satpol PP Kota Surabaya di Bangkalan. Foto: M Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - M Maksum (46) warga Jalan Kupang Panjaan 4 Surabaya akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tegalsari dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya di Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu 2 Maret 2019.

Maksum merupakan pelaku pembacokan anggota Satpol PP, Tri Setia Bakti saat bertugas menertibkan pedagang di kawasan Pasar Keputran, Surabaya pada Selasa 26 Februari 2019.

"Saat itu keduanya sempat terjadi cekcok lantaran mobil pickup yang menurunkan barang terparkir di tempat terlarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Sabtu 2 Maret 2019.

BACA JUGA: Tertibkan Pedagang di Pasar Keputran, Satpol PP Dibacok

Sudamiran mengatakan, saat emosi memuncak tersangka langsung menyabetkan pisau penghabisan ke korban. Ini membuat korban Bakti mengalami luka robek di bagian lengan kirinya.

"Pelaku tak dapat menahan emosi lalu membacok korban dengan pisau yang biasa digunakan untuk memotong kol (kubis)," beber Sudamiran.

Usai membacok korban, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan Bangkalan sekitar beberapa hari. Dalam pelariannya Maksum bersembunyi di sebuah rumah temannya di kawasan Tanah Merah.

"Pelaku ini sempat berada di rumahnya, tapi langsung kabur ke kawasan Bangkalan," ucap Sudamiran.

BACA JUGA: Risma Minta Polisi Tangkap Pembacok Anggota Satpol PP Surabaya

Dengan bekal informasi yang didapatkan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang ada di kawasan Bangkalan. "Alhamdulillah tadi pagi kami dapat menangkap pelaku, sebelumnya dia (pelaku) sempat pulang ke rumahnya lalu kabur dan bersembunyi di rumah orang lain (rumah rekannya di Madura)," jelas Sudamiran.

Sementara itu, tersangka M Maksum mengaku terbawa emosi ketika adiknya sempat didorong oleh seorang petugas Satpol PP yang melakukan penertiban tersebut. Hal ini yang membuat dirinya tak berpikir panjang, lantas ia melakukan penganiayaan kepada seorang petugas. "Ada yang mendorong adik saya, saya emosi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Maksum dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucap Sudamiran.