Jumat, 12 February 2021 05:40 UTC
LAPORAN: dr Olong Fajri Maulana, melaporkan salah seorang oknum pejabat di KeJaksaan Negeri Jember terkait dugaan dalam persoalan administrasi di Pemkab Jember ke WhatsApp Centre Komjak.
JATIMNET.COM, Jember - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember, Agus Taufiqurrohman.
Agus dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, ikut campur dalam persoalan administrasi di Pemkab Jember. Sehingga sempat memicu masyarakat Jember melakukan aksin demo kantor Pemkab dan Kejari Jember pada Desember 2020 lalu.
Dari informasi didapat, Agus Taufiqurrohman ternyata dilaporkan oleh seorang pensiunan PNS bernama dr Olong Fajri Maulana. Pelapor ini pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jember dan pensiun sebagai PNS pada 2010, beberapa tahun sebelum Faida menjadi bupati.
Saat dikonfirmasi, Olong membenarkan telah melaporkan masalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Kejari itu. “Saya melapor ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak/ KKRI) pada 21 Desember 2020 lalu. Saya melapor setelah membaca pemberitaan di media tentang pengakuan Wabup Muqit,” ujar Olong saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Jumat 12 Februari 2021.
Baca Juga: Kejati Jatim Usut Dugaan Pejabat Kejari Jember Terlibat Ancam Pidanakan Wabup
Olong mengaku ikut prihatin dan geram mengetahui Muqit diancam pidana oleh Faida bersama beberapa pejabat pemkab loyalis Faida. Ia menjadi lebih prihatin karena intimidasi dilakukan di ruang Kejari Jember dan melibatkan salah satu pejabat Korps Adhyaksa.
“Saya melihat, Pak Muqit kok teraniaya sekali, diadu domba begitu. Itu anak-anak kecil (pejabat pemkab loyalis Faida) kok berani sekali ke Kiai Muqit,” ujar Olong.
Olong mengaku tidak punya motif khusus untuk melaporkan masalah ini ke Komjak yang merupakan lembaga pengawas kejaksaan. Olong juga tidak berkoordinasi dengan Kiai Muqit untuk melaporkan pejabat Kejaksaan ke Komjak.
Baca Juga: Baca Juga: Bupati Jember Diperiksa Inspektorat Kemendagri, KASN, dan Pemprov Jatim
“Saya hanya ingin membela yang benar. Karena menurut saya, ini sudah mencemarkan nama kejaksaan. Jaksa kok ditarik ke muatan politik. Rusak sistem negara kalau seperti itu. Bahaya,” tutur Olong.
Olong juga mengaku tidak menempuh jalur khusus untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat Kejari Jember. Ia hanya mengirimkan laporan tertulisnya ke no WhatsApp Call Centre Komjak, yakni 081220713931.
“Saya hanya menggunakan sistem yang ada, untuk mengingatkan. Pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja kejaksaan harus ditegakkan. Masyarakat punya hak untuk mengingatkan,” pungkas Olong.