Logo

Pelanggar PSBB Terancam Sanksi Penundaan Perpanjangan SIM Enam Bulan

Pelanggar juga Tak Berhak Mengajukan SKCK
Reporter:,Editor:

Sabtu, 09 May 2020 13:00 UTC

Pelanggar PSBB Terancam Sanksi Penundaan Perpanjangan SIM Enam Bulan

PSBB. Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara pada PSBB tahap pertama di Surabaya, 28 April 2020. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020 meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. 

Di PSBB tahap kedua ini, mantan Menteri Sosial itu memastikan akan lebih memperketat aturan jaga jarak atau physical distancing. Sanksi tegas juga telah disiapkan bagi siapapun yang tidak taat physical distancing

"Tadi ada evaluasi terkait check point, terus bagaimana ada physical distancing baik di perusahaan maupun di pasar. Kemudian bagaimana penindakan ini akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu, 9 Mei 2020. 

BACA JUGA: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga Lebaran

Salah satu sanksi yang disepakati misalnya bagi pelanggar aturan dalam PSBB tidak diperkanankan mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan terhitung sejak melangar PSBB. Selain itu, pelanggar juga tidak diperbolehkan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga batas waktu enam bulan. 

Namun Khofifah tidak menyebutkan secara rinci pasal pelanggaran yang dikenakan dua sanksi tersebut. "Itu salah satu misalnya yang ada di kesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efektif," ia menegaskan. 

BACA JUGA: Khofifah Setuju, PSBB Malang Raya Segera Diajukan ke Kemenkes 

Ia berharap dengan sanksi yang lebih tegas ini, kepatuhan terhadap aturan jaga jarak lebih diterapkan lagi di masyarakat. Kedisiplinan agar tidak ke luar rumah dan menggunakan masker ditaati. "Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kami mencegah penyebaran Covid-19," katanya. 

Perpanjangan PSBB di Surabaya Raya ini berdasarkan telaah epidemologi yang dilakukan Tim Advokasi PSBB dan Surveilans dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Tim menyatakan infeksi dari Covid-19 memiliki masa lebih panjang dari yang telah ditentukan awal yakni 14 hari. 

Pakar epidemologi menyebutkan bahwa 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari. Sehingga PSBB dinilai lebih efektif bila dilakukan lebih dari 14 hari.