Rabu, 14 August 2019 12:37 UTC
KANTONG PLASTIK: Salah satu mal di Surabaya juga menerima sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik. Foto: Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau dan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya.
Imbauan dan larangan ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi menyampaikan imbauan tersebut disampaikan dalam surat edaran yang disampaikan langsung oleh beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Rabu 14 Agustus 2019.
“Hari ini mulai kami sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional,” kata Eko dalam rilis yang diterima Jatimnet.com, Rabu 14 Agustus 2019.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Target Kurangi Sampah Plastik 30 Persen pada 2025
Ia menjelaskan melalui surat edaran dan sosialisasi yang dilakukan, pihaknya berharap masyarakat lebih sadar tentang bahaya penggunaan plastik. Dalam mewujudkan, perlu adanya dukungan dari para pelaku usaha serta masyarakat dengan mulai membiasakan diri membawa kantong yang lebih ramah lingkungan saat belanja.
“Harapannya, masyarakat sudah mulai membiasakan diri ketika belanja membawa kantong sendiri,” katanya.
Sosialisasi dan imbauan pembatasan kantong plastik tidak hanya dilakukan di kalangan pengusaha. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) juga mendorong para pelajar untuk mengganti kemasan plastik dengan cara membawa tumbler ke sekolah.
“Kalau sekolah kami mulai awal sudah, tinggal sekarang tempat-tempat perbelanjaan,” ungkapnya.

TOKO SWALAYAN: Sosialisasi di sebuah toko swalayan. Foto: Lathifiyah.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus mendorong peran serta masyarakat untuk membangun peradaban baru dunia yang sadar akan lingkungan hidup. Terutama permasalahan sampah plastik yang kian tahun mengalami banyak problematika.
“Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah, namun secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi,” pungkasnya.
Imbauan tersebut berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.