Kamis, 22 September 2022 03:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Tim Buser Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil meringkus diduga pelaku penganiayaan karyawan koperasi di depan minimarket sekitar Alun-alun Kota Mojokerto, pada Selasa 20 September 2022, sore.
Pelakunya adalah HN, 30 tahun, warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap di daerah Kecamatan Mojoanyar dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, hanya saja ia minta waktunnya, karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Pelaku kita amankan semalam, di Kecamatan Mojoanyar saat melintas di jalanan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Satreskrim Polresta Mojokerto pimpinan Aiptu Anom. Saat ini pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Mojokerto Dipukul dengan Kayu
Selain mengamankan pelaku, polisi juga terus memantau kondisi HMR yang saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, karena mengalami luka bagian kepala sebelah kirinya karena akibat dari pemukulan dilakukan oleh HN.
Sebelumya, Hamidi Muhammad Rizki warga Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kabupaten Mojokerto menjadi korban penganiayaan di depan minimarket, Selasa, 20 September 2022 sore.
Diduga pemuda berusia 22 tahun ini mengalami penganiayaan oleh seseorang yang terekam CCTV. Pria yang belum diketahui identitasnya itu turun dari sepeda motor sambil membawa balok, sesaat sebelum memukul kepala korban.
