Selasa, 12 June 2018 09:45 UTC
[]
Reporter : Jimmi Purwodianto
Jatimnet.com – Pelaku pembunuhan terhadap Agung Pribadi di Apartemen Educity Resident lantai 17, kamar nomor 1707, komplek perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, berhasil ditangkap anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Mereka RH, warga Kapas Madya dan IM, warga Tambaksari. Keduanya ditangkap Sampang, Madura. Itu setelah, polisi mendapatkan informasi dan keterangan dari tersangka yang ditangkap pertama yakni SP.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, tiga orang tersangka yang ditangkapnya itu sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Agung Pribadi ini mempunyai peran sendiri-sendiri.
Seperti tersangka SP ini berperan memegang kaki korban, IM memukul korban. Sedangkan RH ini berperan membantu pembunuhan dengan membeli besi linggis, memegangi kaki, menyeret korban dan membersihkan jejak darah korban.
“Untuk otak pembunuhannya yaitu HR mempunyai peran ikut membunuh dengan menusuk dada kanan dan kiri, kemudian perut menggunakan pisau pada tubuh korban sekarang masih DPO,” terang Sudamiran, Selasa 12 Juni 2018.
Menurut dia, motif pembunuhan dilakukan para tersangka terhadap Agung Pribadi di Apartemen Educity Resident, pada Senin 28 Mei 2018 itu karena bisnis narkoba. Korban Agung yang sudah mengirim narkoba ke pelaku HR.
Namun, ketika narkoba sudah sampai di Madura dan di tangan HR. Keesokan harinya, korban menagih uang transaksi narkoba sebesar Rp 211 juta itu ke HR. Ternyata HR tidak mau membayar, melainkan justru mengajak temannya untuk membunuh korban di Apartemen Educity Resident.