Pelaku Curanmor di Ngoro Dibekuk saat Berada di Penginapan Prigen

Hasan

Reporter

Hasan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 05:00

Editor

Ishomuddin
pelaku-curanmor-di-ngoro-dibekuk-saat-berada-di-penginapan-prigen

Pelaku (kaos abu-abu) saat diamankan petugas Satreskrim Polsek Ngoro di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Pasuruan. Foto: Polsek Ngoro

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ngoro berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Dusun/Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Pasuruan, usai menikmati uang hasil curian sepeda motor Honda Vario milik Melati Dwi Puspita Sari pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. Menurutnya, pelaku ialah Eko Prasetiyo, 40 tahun, warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

BACA: Nyamar Jadi Pengamen, Pencuri Motor Ini Sikat N-Max dan Motor Miliknya Ditinggal

"Kronologinya korban saat berada di dalam rumah, datang pelaku ingin meminjam sepeda motor, tapi tidak dipinjamkan," kata Heru, Sabtu 1 Maret 2025.

Setelah itu, korban sempat tiduran di teras rumah korban. Tak disangka, ketika korban lengah, rupanya pelaku masuk ke dalam kamar dan berhasil menggasak BPKB, STNK, dan kunci motor nopol W 2061 QS yang terparkir di depan rumahnya.

"Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan merusak paksa almari tempat menyimpan berkas tersebut," katanya.

BACA: Hanya 5 Detik, Motor Pengunjung Kafe di Mojokerto Amblas

Mengetahui terjadinya pencurian, korban melapor ke Polsek Ngoro. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Jumat, 28 Februari 2025, di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Anggota mengamankan pelaku sedang duduk dengan penjaga penginapan dan akhirnya diamankan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke -5 KUHP.

Baca Juga