Jumat, 28 February 2025 04:00 UTC
Pelaku curanmor saat diamankan polisi di rumahnya. Foto: Polsek Dawarblandong
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pencuri kendaraan bermotor berhasil diamankan polisi usai menggondol motor milik Zainul, warga Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Kamis sore, 27 Februari 2025.
Pelaku berinisial AS, 27 tahun, asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan diringkus petugas Polsek Dawarblandong saat berada di rumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti motor NMax milik korban bernopol L 6972 OE.
Kapolsek Dawarblandong AKP Bakir saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus menjadi pengamen.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, motor korban juga ditemukan di rumah itu karena belum laku," kata Bakir, Jumat, 28 Februari 2025.
BACA: Hanya 5 Detik, Motor Pengunjung Kafe di Mojokerto Amblas
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor korban yang terparkir di depan rumah korban.
"Pelaku juga mengakui dan diamankan ke Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan," katanya.
Bakir mengaku pengungkapan ini berawal saat korban melaporkan motor miliknya yang terparkir di depan teras rumah raib. Pencurian ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pada Minggu, 23 Februari 2025.
Uniknya, sepeda motor Yamaha Vixion Nopol L6029XW, handphone Asus warna hitam, dan uang tunai Rp80 ribu milik pelaku ditemukan di depan rumah warga yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah pelapor.
BACA: Semalam, Dua Motor Penghuni Kos di Mojokerto Amblas Digondol Maling
"Sehari-hari (pelaku) ngamen, bawa sarana Y Vixion. Curi motor korban, Vixion ditinggal," kata Bakir.
Sementara itu, pemilik NMax, Zainul, berterimakasih atas kerja keras Polsek Dawarblandong dalam mengusut kasus pencurian sepeda motor miliknya dalam hitungan empat hari dari peristiwa terjadi.
"Terima kasih banyak, alhamdulillah motor saya sudah ketemu atas kerja keras Polsek Dawarblandong dan jajaran Reskrim," katanya.
