Rabu, 27 October 2021 11:40 UTC
DIBINA. Keenam PSK diamankan di Kantor Damkar, Kabupaten Probolinggo, setelah terjaring razia Satpol PP dari dua warung kopi yang jadi lokasi pelacuran, Rabu, 27 Oktober 2021. Foto: Satpol PP Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan enam pekerja seks komersial (PSK) dari dua warung kopi di Kecamatan Leces, Rabu siang, 27 Oktober 2021.
Saat ditangkap, para PSK tak bisa kabur karena petugas telah mengepung lokasi. Dua Warkop terletak di dua desa berbeda, Desa Tigasan Wetan dan Desa Pondok Wuluh.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan dua warung kopi yang digrebek petugas sebenarnya memang tempat lokalisasi.
Modus warung kopi sengaja digunakan pemilik warung untuk mengelabui perhatian petugas dan masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Gelar Operasi Pekat, 5 PSK dan Waria di Probolinggo Diamankan
"Penertiban kami lakukan guna menciptakan ketertiban dan rasa nyaman di masyarakat. Utamanya jelang perayaan Natal dan tahun baru mendatang," kata Budi.
Keenam PSK langsung diangkut petugas menggunakan kendaraan patroli Satpol PP. Mereka dibawa ke kantor Pemadam Kebakaran di Kecamatan Dringu untuk diperiksa petugas medis dan mendapatkan pembinaan petugas.
"Lima PSK yang ditertibkan termasuk wajah baru karena baru sekali tertangkap. Namun yang seorang di antaranya sudah dua kali terjaring penertiban," kata Budi.
BACA JUGA: Asyik Cari Pria Hidung Belang, 9 PSK Kena Razia Satpol PP
Apabila yang bersangkutan kembali terjaring, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dan akan mengirim mereka ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Dinas Sosial Provinsi Jatim di Kediri.
Setelah diperiksa secara medis, keenam PSK dinyatakan sehat dan tidak terpapar penyakit menular termasuk HIV dan Covid-19.
"Setelah diperiksa kondisi kesehatan semuanya syukur dinyatakan negatif hasilnya," kata Budi.
Sementara bagi pemilik warung, Budi menyampaikan telah melayangkan surat pemanggilan. Kedua pemilik warung diminta mendatangi Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo guna menjalani penindakan lebih lanjut.
