Pekerja Unilever Kembali Mogok Kerja

Bruriy Susanto

Senin, 4 April 2022 - 06:20

pekerja-unilever-kembali-mogok-kerja

Ratusan buruh kerja PT Unilever Indonesia di Jalan Rungkut Industri IV Nomor 5-11, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya menggelar aksi demo, Senin 4 April 2022.

JATIMNET.COM, Surabaya - Aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan  PT Unilever Indonesia di Jalan Rungkut Industri IV Nomor 5-11, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, terus berlanjut. Aksi unjuk rasa lanjutan itu masih tetap sama tuntutannya. 

Mereka mempertanyakan mengenai pihak perusahaan yang telah Jalan Rungkut Industri IV Nomor 5-11, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Apalagi, banyak karyawan yang sudah mendapat surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan karyawan yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan PHK dipersilahkan masuk kerja oleh pihak manajemen. Namun, ada yang ber-empati lebih memilih untuk mogok dan tidak masuk kerja di perusahaan yang bergerak di bidang FMCG (Fast Moving Consumer Goods).

"Teman-teman yang dapat surat PHK secara sepihak per hari ini gak boleh masuk pabrik. Teman-teman yang gak terdampak ber empati gak masuk pabrik," kata Wakil Ketua PUK SPSI Unilever Indonesia di Surabaya, David Eko Irwanto, kepada jatimnet.com, 4 April 2022.

Baca Juga: PT Unilever "Bungkam" Soal PHK Sepihak

Di berita sebelumnya, David juga menjelaskan, bahwa terdapat 161 karyawan yang terkena PHK secara sepihak oleh pihak manajemen PT Unilever Indonesia. Dimana karyawan terkena PHK dengan mendapatkan surat pemberitahuan itu dijelaskan.

Surat Pemberitahuan PHK dari pihak manajemen PT Unilever Indonesia adalah seperti berikut intinya.

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2021 tentang cipta kerja (UU 13/2003) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PP 35/2021).

Dimana perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan sebagaiman diatur di dalam ketentuan pasal 43 ayat (2) dalam PP 35/2021, yaitu dengan alasan efisiensi guna mencegah kerugian. Maka atas dasar tersebut serta ditolaknya tawaran paket pesangon reorganisasi sebagaimana yang telah ditawarkan oleh perusahaan.

Dengan ini perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan PHK. Berlaku efektif tujuh hari setelah tanggal 2 April 2022 yaitu tanggal dimana surat pemberitahuan PHK telah disampaikan.
 

Baca Juga