Kamis, 31 March 2022 14:20 UTC
Ratusan buruh kerja PT Unilever Indonesia di Jalan Rungkut Industri IV Nomor 5-11, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya menggelar aksi demo, Rabu 30 Maret 2022. Foto: istimewa/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Pada Rabu 29 Maret 2022, banyak karyawan yang bekerja di perusahaan PT Unilever Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di kantor pabriknya, Jalan Rungkut Industri IV Nomor 5-11, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Aksi itu, didasari dengan pihak perusahaan diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Mengenai hal tersebut, pihak manajemen PT Unilever Indonesia ternyata lebih memilih bungkam saat ketika dikonfirmasi jatimnet.com. "Maaf ini semua off the record saja," ucap Kristy Nelwan, Head of Corporate Communication Unilever saat di Surabaya, Kamis 31 Maret 2022.
Padahal, reporter jatimnet.com sudah menjelaskan mengenai informasi ataupun data yang didapat. Perempuan lulusan Universitas Padjajaran itu masih tetap bungkam, dan selalu berucap off the record. Dia juga tidak banyak berucap, dan hanya bicara soal baground saja mengenai aksi demo yang terjadi di PT Unilever Indonesia.
Itu pun dijelaskan dalam lembaran rilis. Berikut tanggapan resmi pabrik Rungkut PT Unilever Indonesia Tbk mengenai unjuk rasa. Dengan atribusi: Endri Supriyanto, Kepala Pabrik Rungkut PT Unilever Indonesia Tbk.
"PT Unilever Indonesia Tbk, menghargai dan menghormati setiap karyawan yang menyampaikan aspirasi kepada perusahaan. Untuk dapat bertahan di tengah pandemi yang terus berubah serta penuh tantangan, dan agar dapat tetap relevan di masa depan (future-fit) perusahaan secara berkesinambungan melakukan transformasi pada keseluruhan rantai operasi bisnis.
Transformasi yang dilakukan telah melalui berbagai pertimbangan yang matang, strategis dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai penyesuaian yang diterapkan telah melewati pertimbangan yang obyektif serta menyeluruh.
Dalam proses tersebut, kami berupaya mengevaluasi berbagai alternatif lain sebelum memutuskan penyesuaian yang berdampak kepada aspek sumber daya manusia. Hal ini karena sebagaimanapun sulitnya tantangan dan kondisi bisnis yang kami hadapi, dampak dalam hal sumber daya manusia selalu menjadi pilihan terakhir bagi perushaan.
Adapun jumlah karyawan yang terdampak dari penyesuaian operasional ini adalah 161 karyawan. Selain paket pesangon yang melebih standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang, kami juga berkomitmen memberikan berbagai dukungann lain. Diantaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja perushaan.
Hal ini tentu telah melalui serangkaian komunikasi terbuka, seperti pertemuan bipartit dan townhall karyawan. Undangan kami sampaikan dengan niat baik untuk dapat berdialog. Alhamdulillah tujuan tersebut tercapai bagi rekan karyawan yang mengadiri undangan kami.
Namun memang ada rekan-rekan yang memilih untuk tidak hadir sehingga informasi mungkin tidak tersampaikan dengan baik. Perusahaan selalu menghormati aspirasi karyawan berbagai platform resmi yang ditujukan untuk menyampaikan aspirasi serta berdialog, ke depannya berarap proses transisi dapat berjalan dengan lancar, bagi kebaikan semua dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia."
Perihal yang dikonfirmasi jatimnet.com adalah mengenai penjelasan dari serikat pekerja yakni PUK SPSI PT Unilever Indonesia di Surabaya.
Dimana seperti dijelaskan Wakil Ketua PUK SPSI Unilever Indonesia di Surabaya, David Eko Irwanto, pada tanggal 24 Maret 2022 sore, pengurus pimpinan unit kerja (PUK) PT Uniler Indonesia dapat undangan dari manajemen untuk menghadiri undangan mengenai reorganisasi di pabrik rungkut. Di pertemuan itu dijelaskan dan dipaparkan mengenai project di pabrik rungkut dalam waktu dekat.
"Ternyata itu berimpact terhadap 161 karyawan. Kita sebagai PUK-kan hanya bisa. Ok insformasinya kita pelajari dulu. Nanti akan kita beri saran dan masukan, bagaimana cara mengatasi problem di perusahaan. Tetapi seminim mungkin PHK itu bisa dihindarkan," katanya kepada jatimnet.com, Kamis 31 Maret 2022.
Pada keesokan paginya, tanggal 25 Maret 2022, para supervisor dipanggil oleh kepala bagian diberi pemaparan. Dimana ternyata, isi materinya sama persis dengan apa yang disampaikan dengan serikat. "Dari situ, para supervisor bilang ke anak buahnya, akhirnya ramai. Padahal, PUK saat itu masih bisa meredam, informasi yang didapat itu secara internal," ujarnya.
Namun, kenyataannya, di blow up. Bahkan, pada keesokan harinya pada Sabtu 26 Maret 2022 sore muncul pengumuman, bahwa hari Senin 27 Maret 2022 terdapat kabar, bahwa isinya pemberitahuan bahwa ada project untuk seluruh karyawan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengintruksikan semua karyawan yang tergabung di serikat pekerja.
"Serikat pekerja memberikan intruksi, supaya tidak usah mendatangi. Karena yang kita bilangkan, mengenai PP 35 Tahun 2020 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja). Proses PHK itu salah satu start yang tidak diberitahukan,"
Setelah itu, pada Selasa dan Rabu, di setiap kabag (Kepala Bagian) menghubungi di setiap anak buahnya. Di situ, banyak yang mempertanykan terdampak atau tidak terdampak lewat telepon. "Pada Kamis-nya (30 Maret) kita dari perangkat SPSI sudah kordinasi di tingkat Surabaya, Jawa Timur maupun pusat bahwa apa yang dilakukan manajemen unilever itu melakukan PHK sepihak," ujarnya.
Dari situ, kata David, serikat pekerja mengajak diskusi sampai selesai. Apa yang menjadi problem atau masalah di perusahaan itu apa?. Selain itu, mereka juga meminta kepada pihak perusahaan agar seminim mungkin tidak ada PHK. Sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dimana seperti apabila suatu perusahaan atau pabrik yang mengalami kerugian itu bisa dihindari.
"Seperti gaji direktur itu kan bisa dikurangi, dan efisiensi itu bisa dihindari. Ini tidak benar. Bahkan, saya dapat berita dan bukti, bahwa gaji direksi itu justru dinaikan. Nah, dari situ, kita tolak sekalian. Dari kita menganggap PT Unilever ini bukan dalam posisi terancam pailit. Justru mengalami keuntungan," katanya.
Dimana keuntungan PT Unilever ini pada tahun 2021 sebesar Rp 5,4 triliun, untuk di tahun 2020 keuntungannya Rp 7,1 triliun. Dari sinilah, artinya PT Unilever itu tidak terancam pailit. Hanya saja keuntungan itu tidak sesuai dengan target. "Kalau bicara soal undang-undang, itu tidak rugi. Tapi, keuntungannya kurang. Kok malah mengurangi karyawan, itu akhirnya kita menolak PHK," katanya.
Di samping itu, terdapat CEO Global, bahwa terdapat perubahan organisasi. Dimana, yang menjadi imbasnya itu hanya di manajemen untuk dirapikan. Namun, kenyataannya di implementasi pemaparan sangat berbeda. "PT Unilever Indonesia manajemennya justru ada penggemukan, karyawannya dikurangi. Itu tidak benar," ia menegaskan.