Rabu, 13 March 2019 12:21 UTC
Oknum pejabat PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo saat akan ditahan di Rutan Kejati Jatim. Foto : M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Oknum pejabat PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo menjalani tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu 13 Maret 2019. Ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas kasus pemerasan itu sudah lengkap.
Retno tiba di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dari Bandara Internasional Juanda. Dalam tahap dua ini, jaksa menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. Mengenakan kaos dan celana warna hitam, tersangka ini langsung naik ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Tak lama kemudian, tersangka kemudian dibawa dan ditahan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan.
BACA JUGA: Berkas Kasus Pemerasan di PDAM Surya Sembada Sudah Lengkap
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan berkas tersangka Retno Tri Utomo sudah lengkap. Pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal persidangan kasus ini. "Yang pasti gabungan dari Jaksa Kejagung dan Kejari Surabaya," bebernya, Rabu 13 Maret 2019.
Didik mengatakan akan memantau persidangan itu. "Pasti akan kami pantau jika ada temuan dan barang bukti baru di persidangan akan kami kembangkan," jelasnya.
Retno Tri Utomo merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ketika terjerat kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejagung.
Tersangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
BACA JUGA: Kasus PDAM, Kejagung Periksa Saksi-Saksi di Kejati Jatim
Korban pemerasannya adalah Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Tersangka diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modusnya, tersangka mengancam korban dengan tak memberikan jalan untuk ikut lelang di PDAM.
Chandra merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
Korban sudah delapan kali melakukan transfer dengan total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya.