Logo

Patroli Setiap Hari, Dishub Pastikan Ojek Online Patuhi Aturan Perwali

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 June 2020 02:00 UTC

Patroli Setiap Hari, Dishub Pastikan Ojek Online Patuhi Aturan Perwali

Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya setiap hari rutin melakukan patroli pengawasan terhadap pengemudi ojek online dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka. Hal ini dilakukan untuk menegakkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Makanya, setiap hari petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan.

Terutama pada larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.

BACA JUGA: New Normal, Tak Pakai Masker ‘Dihukum’ Joget hingga Sita KTP

“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan, Rabu 24 Juni 2020.

Selain itu, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan  masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face) dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.

“Untuk penumpang. Mereka juga wajib membawa helm secara mandiri, bawa hand sanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga,” ia menegaskan.

Tidak hanya itu, Irvan meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan bahwa kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.

BACA JUGA: Tempat Hiburan di Surabaya Boleh Buka asal Memenuhi Protokol Kesehatan

Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberlakukan bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

“Jadi diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. Itu mengapa harus ada penyekat dan sudah kita sosialisasikan. Mudah-mudahan minggu ini ada beberapa aplikator yang melaunching penggunaan partisi ini,” ia mengungkapkan.

Oleh karena itu, untuk lebih memaksimalkan tidak adanya kontak fisik antar penumpang dan pengemudi, Irvan meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.

“Jadi ketika mereka melakukan pembayaran non tunai, akan ada diskon. Ini akan menjadi daya tarik orang untuk bertransaksi secara online,” ia memaparkan.

Ia pun menambahkan, khusus roda empat, jumlah penumpang juga diatur, yakni harus berkurang 50 persen. Artinya, kursi di samping pengemudi dikosongkan.

“Lalu tengah dua dan belakang juga dua orang. Jadi, jumlah mobil yang tiga baris ada lima orang termasuk pengemudi. Semua itu demi melindungi pengemudi maupun penumpang,” ia menandaskan.