Rabu, 19 November 2025 07:16 UTC

Massa dari kelompok Paser Wong Bodho melakukan orasi menolak eksekusi sebidang tanah. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Paser Wong Bodho menggelar unjuk rasa menolak rencana eksekusi sebidang tanah di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dijadwalkan berlangsung besok.
Aksi digelar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Massa membawa mobil pengeras suara serta poster berisi tuntutan mereka. Mereka menilai proses eksekusi tersebut janggal dan perlu ditunda.
Koordinator aksi, Sugito, menyebut tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03091 atas nama H. Sadji Ali Afandi diduga dibaliknama secara tidak sah oleh Ketut Indarto. Menurutnya, sertifikat itu awalnya hanya dipinjamkan untuk keperluan pengajuan kredit bank.
“Tidak pernah ada transaksi jual beli. Namun pada 2015, sertifikat itu tiba-tiba dibaliknama oleh Ketut Indarto,” ujar Sugito, Rabu 19 November 2025.
BACA: PN Gresik Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM
Ia menambahkan, setahun kemudian muncul dokumen yang disebut sebagai akta jual beli senilai Rp59 juta untuk lahan seluas 1.390 meter persegi. “Ini jelas rekayasa. Kami menolak keras eksekusi besok. Kasus ini penuh kejanggalan,” tegasnya.
Sugito mengatakan massa siap mengawal kasus tersebut hingga tingkat pemerintah pusat. “Kami tetap menghormati kewenangan PN Gresik, tetapi meminta penundaan eksekusi. Sertifikat tanah itu bahkan masih menjadi agunan di Bank BRI,” ujarnya.
H. Sadji Ali Afandi turut menegaskan bahwa sertifikat tersebut hanya dipinjamkan demi penambahan modal usaha. “Tidak ada jual beli apa pun. Sertifikat itu tidak pernah saya serahkan maupun lepaskan kepada Ketut Indarto,” katanya.
BACA: Tunjukkan Sertifikat Tanah, PN Surabaya Gagal Eksekusi Rumah di Jalan Prapanca
Sementara itu, Pengadilan Negeri Gresik memastikan eksekusi dilakukan sesuai hukum yang telah berkekuatan tetap. Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan.
“Kami melaksanakan amar putusan kasasi yang menguatkan putusan banding. Proses ini murni pelaksanaan putusan hukum,” jelasnya.
Meski aksi berlangsung dengan orasi keras, tidak satu pun massa masuk untuk mediasi. Unjuk rasa berjalan tertib dengan pengamanan ketat dari Polsek Kebomas.
