Logo

Pantau Mobilitas Warga Saat Nataru, Madiun Dirikan 3 Pos Pantau

Reporter:,Editor:

Senin, 13 December 2021 08:20 UTC

Pantau Mobilitas Warga Saat Nataru, Madiun Dirikan 3 Pos Pantau

POS PANTAU. Saat petugas kesehatan memantau di salah satu pos pantau kesehatan di Mlirir perbatasan Ponorogo-Madiun Foto: Gayuh/Dokumen

JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan mendirikan pos pantau di tiga lokasi pada momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pos untuk mengawasi mobilitas warga ketika pandemi Covid-19 berlangsung bakal dibangun di pintu masuk maupun ke luar Kota Madiun. “Di sekitar Rejo Agung, Te’an dan Gading,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, Senin, 13 Desember 2021.

Kawasan Redjo Agung merupakan akses masuk Kota Madiun dari arah utara atau Nglames, Kabupaten Madiun. Sedangkan, Te’an berada di jalur pengubung antara wilayah Kota Madiun dengan Ponorogo. Adapun Gading, merupakan kawasan di ring road barat yang merupakan pintu menuju Kota Madiun dari arah Magetan.

Di titik petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, TNI, dan Polri akan disiagakan. Mereka memantau arus lalu lintas yang masuk maupun keluar wilayah kota. Apabila terjadi lonjakan dan berpotensi terjadi kerumunan di salah satu lokasi, maka akan dihentikan di Pahlawan Street Center.

Baca Juga: Nataru, Pemkot Madiun Perketat Prokes dan Terapkan Jam Malam

Di sana, pelayanan vaksinasi maupun rapid test diberikan oleh petugas kesehatan. Pemantauan dilakukan untuk melihat potensi terjadinya kerumunan. Salah satu indikatornya ditandai dengan meningkatnya frekuensi arus lalu lintas yang masuk maupun keluar dari Kota Madiun.

“Kalau ada yang mau masuk (Kota Madiun) belum divaksin ya divaksin. Bila belum tes antigen ya dites antigen. Jangan sampai ada yang keliling kota sebelum divaksin kedua,” jelas Maidi.

Selain mendirikan pos pantau, pelayanan vaksinsi dan rapid test antigen, pihak pemkot juga menutup sejumlah ruang publik yang dinilai menjadi jujugan warga. Ini seperti alun-alun, Lapangan Demangan, dan beberapa ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Awas! Lonjakan Covid-19 saat Nataru, RSUD Ibnu Sina Mulai Benahi Ruang Pasien

“Untuk tempat lain bebas, terbatas, dan terawasai dengan patuh prokes (protokol kesehatan). Kalau untuk PPKM yang diterapan tetap level 1,” ujar mantan Sekda Kota Madiun ini.

Sejumlah rencana yang akan dijalankan selama 10 hari pada akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022 itu menindaklanjuti reguasi dari pemerintah pusat. Aturan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Di dalamnya mengatur beberapa kebijakan, seperti penutupan alun – alun di setiap daerah saat pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.