Nataru, Pemkot Madiun Perketat Prokes dan Terapkan Jam Malam

Nugroho

Reporter

Nugroho

Rabu, 8 Desember 2021 - 11:00

Editor

Ishomuddin
nataru-pemkot-madiun-perketat-prokes-dan-terapkan-jam-malam

Ilustrasi pemakaian masker

JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membuat skenario baru ketika rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional pada masa Natal dan Tahun Baru dibatalkan. 

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan setiap warga luar kota yang masuk Madiun harus menunjukkan surat bebas Covid-19. Ini dibuktikan dengan hasil rapid test dengan hasil negatif. Setiap pendatang juga wajib menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19 kepada petugas yang nantinya disiagakan di setiap pintu masuk Kota Madiun.

BACA JUGA: PPKM Level 1, Operasional Tempat Usaha di Kota Madiun Ditambah

Maidi mengatakan selama masa Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tujuan warga, seperti alun-alun dan pusat perbelanjaan.

Pengecekan juga akan dilakukan ketika petugas menggelar operasi yustisi. "Bebas tapi terbatas. Orang luar tidak bisa seenaknya masuk tanpa keterangan sehat," ujar Maidi, Rabu, 8 Desember 2021.

Untuk menghindari terjadinya kerumunan, pemkot juga membatasi jam malam hingga pukul 23.00 WIB. Salah satu teknisnya dengan memadamkan lampu penerangan jalan ulum sebelum tengah malam. Upaya itu mengejar zona hijau di seluruh kelurahan di Kota Madiun.

BACA JUGA: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkot Madiun Perketat 5M

"Maka, tidak kami bebaskan. Kalau level (PPKM) kembali ke 3 atau 4, malah bahaya," kata dia sembari menyatakan PPKM di Kota Madiun sudah pada level 1.

Maka, untuk menghindari penyebaran Covid-19 dibutuhkan edukasi tentang disiplin protokol kesehatan secara terus menerus. Posko PPKM di tingkat kelurahan diminta terus melakukan kegiatan. "Karena yang bahaya itu lepas masker. Makanya disiplin prokes itu penting," ucapnya.

Baca Juga